Polisi Buru Aset Bos Hanania Travel, Uang Korban Umrah Berpotensi Dikembalikan

Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group (dari kiri-kanan ketiga korban)
Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group (dari kiri-kanan ketiga korban)

Nasib uang miliaran rupiah milik calon jemaah umrah yang gagal berangkat bersama Hanania Travel kini menjadi fokus penyidikan Polda Metro Jaya.

Polisi tidak hanya memburu pertanggungjawaban pidana Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), tetapi juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari setoran para korban. Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi dana jemaah tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pemberangkatan umrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah aset dan aliran dana yang terkait dengan tersangka kini mulai ditelusuri untuk membuka peluang pengembalian kerugian para korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan proses hukum yang berjalan tidak semata-mata bertujuan memenjarakan pelaku.

"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," katanya, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut dia, penyidik kini berupaya mengurai ke mana saja dana para jemaah mengalir, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati dana tersebut.

"Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," tutur dia.

Polisi berharap hasil penelusuran aset tersebut nantinya tidak hanya mengembalikan kerugian finansial para korban, tetapi juga membuka peluang bagi para jemaah untuk tetap bisa berangkat menunaikan ibadah umrah.

"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.