Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Dinilai Tak Berdasar
Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi jalannya sidang, melainkan memberikan penjelasan kepada publik.
“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujar Bayu, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penyusunan tuntutan jaksa yang dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan. Ia menyoroti munculnya angka Rp16,9 miliar yang disebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” kata Bayu.
Ia juga menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut tuntutan tidak disusun secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembuktian.
Kuasa hukum juga menyoroti soal beban pembuktian dalam perkara korupsi yang dinilai keliru diarahkan kepada terdakwa.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat disparitas tuntutan yang mencolok. Mereka mempertanyakan alasan tuntutan berat terhadap kliennya, yang disebut tidak menerima aliran dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” kata dia.
Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa selama proses persidangan dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan Ibam sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” kata Frizolla.
Sementara itu, kuasa hukum Boy Bondjol menegaskan posisi Ibam hanyalah sebagai konsultan eksternal yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
“Ibrahim Arief hanyalah konsultan yang memberikan masukan profesional secara tertulis dan tidak mengikat. Ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tidak memiliki kewenangan, dan bahkan telah mengundurkan diri sebelum pengadaan dilaksanakan,” kata Boy.
Ia juga menyebut tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya. Kenaikan nilai kekayaan yang dipersoalkan disebut berasal dari kepemilikan saham sebelum menjadi konsultan, yang meningkat setelah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Di sisi lain, kuasa hukum mengingatkan bahwa perkara ini dapat menjadi preseden penting bagi para profesional di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ibam menyampaikan pembelaannya dan menegaskan bahwa seluruh pekerjaannya dilakukan secara profesional.
“Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir,” kata Ibam.