Alasan Ammar Zoni Belum Bisa Hadir Langsung di Persidangan

Ammar Zoni
Ammar Zoni

 Kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni masih menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim memberikan izin agar sang aktor dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesederhana itu. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa Ammar Zoni belum dapat hadir secara offline dan tetap mengikuti persidangan melalui teleconference. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Artis sinetron, Ammar Zoni.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti, menegaskan bahwa lembaganya tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, mekanisme persidangan Ammar harus mengikuti arahan dari Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan.

“Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online,” ujar Rika saat ditemui Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa status Ammar saat ini bukan hanya sebagai tahanan untuk kasus barunya, melainkan juga warga binaan yang masih menjalani pidana untuk kasus sebelumnya. Posisi hukum ganda inilah yang membuat proses persidangan tidak bisa dijalankan seperti tahanan biasa.

Salah satu alasan terbesar Ammar tidak bisa dihadirkan secara langsung adalah karena ia termasuk dalam kategori high risk, sehingga ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Penempatan ini bukan berdasarkan kasusnya, melainkan hasil asesmen risiko.

“Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya masuk kategori high risk,” jelasnya. 

Warga binaan dengan status ini baru dapat dinilai kembali risikonya setelah enam bulan menjalani pidana. Jika perilakunya menunjukkan perubahan, barulah ia bisa dipindahkan ke level keamanan yang lebih rendah.

“Mohon pemahamannya, saat ini yang bersangkutan belum sampai dengan 6 bulan untuk kita asesmen ulang,” tambah Rika.

Menanggapi keluhan tim kuasa hukum soal dugaan pembatasan komunikasi, Rika menegaskan bahwa semua hak warga binaan tetap dipenuhi, termasuk akses untuk berkomunikasi. Namun, karena berada di Lapas Super Maximum Security, aturannya tentu berbeda.

“Hak seorang warga binaan itu pastinya tetap kita penuhi termasuk berkomunikasi. Tapi mungkin aturannya berbeda,” terangnya.

Ditjenpas juga memastikan bahwa Lapas Karanganyar membuka akses komunikasi dengan penasihat hukum sesuai regulasi yang ada.

Meski saat ini belum dapat hadir langsung di pengadilan, peluang tersebut tetap terbuka. Dengan catatan, ia harus melalui proses asesmen ulang dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

“Semisal 6 bulan itu Ammar menunjukkan itikad baiknya apakah dia bisa dihadirkan? Bisa,” tandasnya.