Pimpinan Ponpes di Lombok Ditahan, Diduga Perkosa Sejumlah Santriwati
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB, Komisaris Polisi Pratiwi Noviani di Mataram, membenarkan informasi penahanan tersebut.
"Iya, betul. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB," ujar dia, Selasa, 3 Maret 2026.
Dirinya mengatakan kalau penahanan ini berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, pasca MTF menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka di Mapolda NTB.
"Selesai pemeriksaan, sore kemarin langsung tahan," katanya.
Dirres PPA-PPO Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya menyatakan, penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan.
Pada tahapan ini pihaknya melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk atas adanya laporan korban yang mendapat pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.
BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.
Dalam rekaman audio, terdengar salah seorang ustazah pada pondok pesantren tersebut yang mengaku menjadi korban persetubuhan dari terlapor.
Turut terdengar tanggapan terlapor dalam rekaman audio tersebut. Ia mengelak atas pengakuan ustazah dan memaksa korban melakukan sumpah "Nyatoq". Dalam tradisi suku Sasak, "Nyatoq" seperti sumpah pocong, korban diminta bersumpah dan jika berbohong akan mengalami kesialan.
BKBH Unram telah mengantongi bukti rekaman audio tersebut dengan turut menjadikannya sebagai kelengkapan alat bukti di kepolisian.
Dalam laporan, Ketua BKBH Unram Joko Jumadi menyampaikan pelapor dalam kasus ini hanya satu dari ketiga korban, sisanya sebagai saksi.
Atas penetapan MTF sebagai tersangka, Joko sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Ant)