Panduan Lengkap Cek dan Cetak KK Online, Pakai Aplikasi HP
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas yang berisi data lengkap seluruh anggota keluarga beserta status kependudukannya.
Kini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.
Berkat kemajuan teknologi, hampir semua layanan, termasuk cek dan cetak KK, sudah bisa dilakukan secara online.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyediakan aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di perangkat iOS maupun Android.
Lewat aplikasi ini, warga bisa melakukan pengecekan hingga pencetakan KK secara cepat dan mudah dari mana pun, hanya dengan bermodalkan ponsel dan koneksi internet.
Simak panduan lengkap cara cek dan cetak KK online lewat HP berikut ini.
Cara Cek KK Online
Untuk mengakses layanan cek KK online, masyarakat perlu memiliki akun IKD yang sudah aktif.
Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Petugas Dukcapil akan membantu proses pembuatan dan aktivasi agar aplikasi IKD bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelum membuat akun, siapkan beberapa hal berikut:
- HP
- Koneksi internet
- Kamera depan yang berfungsi baik untuk verifikasi wajah
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aplikasi IKD yang telah diinstal di HP.
Setelah semua siap, berikut langkah-langkah aktivasi akun IKD sebagai tahap awal pengecekan KK secara online:
- Ambil nomor antrean atau beri tahu petugas bahwa Anda ingin membuat akun IKD. Beberapa kantor Dukcapil memiliki loket khusus untuk layanan ini
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store sambil menunggu giliran
- Buka aplikasi, lalu pilih tombol “Lewati” atau “Lanjut” pada halaman awal
- Gulir ke bagian bawah halaman perjanjian pengguna
- Centang kotak persetujuan, kemudian tekan “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Online”, isi data diri dengan benar, lalu tekan “Proses”
- Periksa kembali data yang sudah diisi, lalu pilih “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah tanpa menggunakan topi, kacamata, atau aksesoris lainnya.
- Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil, atau minta bantuan jika ada kendala
- Petugas akan memberikan PIN IKD yang berfungsi untuk mengakses dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, surat pindah, dan biodata
- PIN tersebut dapat diganti melalui menu “Pengaturan” dengan memilih opsi “Ubah PIN”.
Setelah akun aktif, Anda dapat mengecek KK secara online dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi IKD
- Masukkan PIN
- Pilih menu “Dokumenku” pada halaman utama
- Tekan “Lihat” pada bagian KK
- Masukkan kembali PIN IKD
- Tunggu hingga tampilan KK muncul di layar ponsel.
Cara Cetak KK Online
Untuk mencetak KK secara online, pemohon bisa datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dan mengajukan permohonan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datangi kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja yang berlaku
- Sampaikan permohonan pencetakan Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk HVS yang sudah dilengkapi barcode
- Setelah permohonan diproses, pemohon akan menerima file KK dalam format PDF
- Dokumen akan dikirim melalui WhatsApp (WA) atau email oleh petugas Dukcapil
- Jika diperlukan versi fisik, file PDF dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram
- Selain melalui kantor Dukcapil, pencetakan KK juga bisa dilakukan lewat aplikasi IKD
- Langkah-langkahnya mirip dengan proses pengecekan KK online, karena sama-sama memerlukan akun IKD yang sudah diaktifkan.
Berikut cara cetak KK lewat HP menggunakan aplikasi IKD:
- Login ke akun IKD dengan NIK dan PIN yang sudah dibuat sebelumnya
- Pada halaman utama, pilih menu “Pelayanan”
- Pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan, lalu tekan “Ajukan”
- Pantau status pengajuan melalui menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi
- Setelah disetujui oleh Dukcapil, file KK dalam format PDF akan dikirim melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi
- Cetak file tersebut di kertas HVS putih ukuran A4 berat 80 gram
- KK hasil cetak mandiri sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR di pojok kanan bawah sebagai tanda keaslian dokumen.