Alasan Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Terkuak di Sidang, Ternyata Karena Hal Ini

4 anggota TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
4 anggota TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus

Sidang perdana perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Dalam persidangan tersebut, terungkap rangkaian motif para terdakwa yang diduga dipicu rasa dendam hingga kritik terhadap institusi TNI.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bersama dua hakim anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Empat terdakwa yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dihadirkan langsung dalam persidangan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam agenda sidang perdana, oditur militer membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Persidangan pun dibuka untuk umum dengan pengamanan ketat, di mana masyarakat dan jurnalis dapat mengikuti jalannya sidang setelah melalui proses registrasi.

Di balik kasus ini, oditur militer mengungkap motif para terdakwa yang berawal dari kekesalan terhadap aktivitas Andrie Yunus. Salah satunya saat korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

“Saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata salah satu oditur selaku penuntut umum saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Tak hanya itu, kekesalan para terdakwa juga dipicu oleh berbagai kritik yang disampaikan Andrie Yunus terhadap institusi TNI, termasuk langkah hukum yang ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK. Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras,” tuturnya.

“Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” kata dia.

Dari rangkaian kekesalan tersebut, para terdakwa kemudian merencanakan aksi penyerangan. Bahkan, dalam percakapan internal mereka, muncul ide untuk menyiram korban dengan air keras sebagai bentuk ‘pelajaran’.

“Terdakwa 1 berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” terang Oditur seraya menirukan ucapan para terdakwa kala itu.

Oditur juga menegaskan bahwa tujuan aksi tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada korban.

“Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada supaya tidak menjelek-jelekan TNI,” ucapnya.

Sebelumnya, motif sementara juga sempat diungkap pihak oditur militer sebagai bentuk dendam pribadi yang masih didalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus) ini. Untuk motif (dendam), sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan,” kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat aksi tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai disiplin ilmu.

Keempat terdakwa sendiri dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 469 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, hingga Pasal 467 Ayat (1) Jo Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.