Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Perkuat Komnas dan Tanggung Jawab Negara

Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim
Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim

 Persoalan tentang revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mencuat. Di tengah berbagai pandangan yang beredar, Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007–2012, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa langkah ini justru bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM serta memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI tersebut menilai revisi undang-undang ini adalah langkah adaptif terhadap perkembangan zaman dan tantangan global yang semakin kompleks.

“Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 5 November 2025. 

Menurut Ifdhal, revisi ini bukan bentuk pelemahan, melainkan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM agar dapat berperan lebih efektif.

“Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya.

Ifdhal menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, Komnas HAM merupakan state auxiliary body atau lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan HAM oleh negara. 

“Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah. Kehadiran Kementerian HAM, menurutnya, justru menjadi jembatan agar rekomendasi dari Komnas HAM dapat ditindaklanjuti secara nyata. 

“Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” tambah Ifdhal.

Fokus Utama Revisi: Penguatan Komnas HAM

Dalam rancangan revisi ini, penguatan Komnas HAM menjadi fokus utama melalui tiga arah kebijakan:

  • Penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif. 
  • Penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. 
  • Penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.

Selain itu, mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM juga diperjelas. Panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM, kemudian hasilnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan melalui Keputusan Presiden, dan selanjutnya diteruskan ke DPR untuk menetapkan anggota definitif. 

Menurutnya, mekanisme ini memperkuat legitimasi kenegaraan tanpa membuka ruang intervensi pemerintah. Ia juga menegaskan posisi pengaduan masyarakat dalam sistem kerja Komnas HAM. 

“Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yang diterima atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM,” jelasnya.

Dengan demikian, pembagian peran kelembagaan menjadi lebih jelas, Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi, sementara Kementerian HAM menangani pendidikan, sosialisasi, serta pembudayaan HAM secara nasional. Model ini dinilai dapat menjaga independensi lembaga sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan HAM di Indonesia.

Proses Revisi Dilakukan Secara Terbuka dan Inklusif

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan secara inklusif melalui dialog multipihak. 

“Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa revisi ini akan melemahkan Komnas HAM. 

“Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan  HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” tegasnya.