4 Anggota BAIS TNI Terbukti Bersalah di Perkara Andrie Yunus, Tapi Cuma 2 yang Dipecat
Putusan majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memunculkan perbedaan nasib bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang duduk di kursi terdakwa.
Meski sama-sama dinyatakan bersalah, hanya dua terdakwa yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara dua terdakwa lainnya masih mempertahankan status sebagai prajurit TNI meski divonis penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang digelar Rabu, 10 Juni 2026.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka sebelumnya didakwa terkait aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam putusannya, majelis hakim lebih dulu menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier.
Namun, hakim menilai keempatnya tetap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, Sersan Dua Edi Sudarko menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Nasib serupa dialami Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Perwira TNI itu divonis dua tahun enam bulan penjara dan turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Pidana tambahan (terdakwa I dan II), dipecat dari dinas militer," kata dia.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan. Adapun Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan juga tidak dipecat dari kedinasan militer.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman yang sama, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Sersan Dua Edi Sudarko dinilai sebagai pihak yang memicu aksi terhadap korban. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Sersan Dua Edi melakukan provokasi kepada terdakwa lainnya dan pada awalnya berniat melakukan pemukulan terhadap Andrie Yunus.
Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai sosok yang memiliki gagasan menggunakan air keras. Ia juga dinilai berperan menyiapkan racikan cairan yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa itu. Hakim menilai sebagai seorang perwira, Nandala seharusnya memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mencegah aksi tersebut terjadi.
Sedangkan Letnan Satu Sami Lakka bersama Kapten Nandala disebut turut membantu jalannya operasi dengan mencari keberadaan Andrie Yunus serta melakukan pemantauan di sekitar Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Namun, hanya dua di antaranya yang harus menerima konsekuensi paling berat berupa kehilangan status sebagai prajurit TNI.