Dokter Sebut Cedera Mata Andrie Yunus Masuk Kategori Parah
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer, Rabu, 20 Mei 2026.
Cedera mata yang dialami Andrie disebut masuk kategori parah dan bersifat permanen. Hal itu diungkap dokter spesialis mata RSPAD, Faraby Martha, saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan.
Faraby menjelaskan trauma kimia pada mata Andrie berada pada level tinggi atau grade 3 dari 4 tingkat keparahan cedera mata akibat zat kimia.
“Yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah,” tutur Faraby di persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang semula dijadwalkan beragenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Namun, oditur militer memutuskan menghadirkan tambahan dua ahli dokter guna memperkuat pembuktian perkara.
“Memang seyogianya pada hari ini adalah agendanya pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya saksi tambahan,” ucap Oditur Militer.
Selain Faraby Martha, oditur juga menghadirkan dokter spesialis bedah plastik RSCM, Parintosa Atmodiwirjo. Keduanya diketahui merupakan bagian dari tim dokter yang menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.
Majelis hakim pun menyoroti pentingnya keterangan ahli untuk memastikan dampak luka yang dialami korban, termasuk kemungkinan efek jangka panjang terhadap kondisi kesehatannya.
“Saya rasa itu juga signifikan karena kita mau melihat kan, apakah ini luka berat? Apakah luka ringan? Apakah akan berdampak kepada kesehatan lanjutan?” kata Hakim Ketua.
Permintaan menghadirkan saksi ahli tambahan itu juga tak dipermasalahkan pihak penasihat hukum terdakwa.
“Sangat tidak keberatan,” ujar penasihat hukum di persidangan.
Dalam sidang, oditur militer turut mendalami kemungkinan pemulihan kondisi mata Andrie Yunus. Namun, Faraby memastikan cedera yang dialami korban bersifat permanen.
“Permanen,” tutur Faraby.
Meski demikian, tim dokter disebut masih terus berupaya mempertahankan struktur bola mata korban agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.
“Fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Empat anggota BAIS TNI yang duduk sebagai terdakwa hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Perkara yang menyita perhatian publik itu menyeret empat anggota Denma BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer terhadap para terdakwa yang didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.
“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” tutur Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari.