Beda Inisial Nama Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Kedua institusi yaitu TNI-Polri telah merilis nama-nama terduga pelaku penyiraman. Menariknya, dua institusi merilis inisial nama dan jumlah pelaku yang berbeda.

Pihak Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan leeat serangkaian analisa rekaman CCTV, pemeriksaan keterangan 15 saksi, serta barang bukti didapat kedua eksekutor berinisial BHC dan MAK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari satu data Polri ini, satu inisial BHC dan dua Inisial MAK,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.

Screen shoot barang bukti yang didapatkan di lokasi penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus

Dalam kesempatan ini, Iman juga menunjukan tangkapan layar kamera CCTV terhadap kedua eksekutor penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. 

Kedua wajah pelaku yang didapat ini, dipastikan Iman bukan hasil editing artificial intelligence (AI). Sehingga hasil dari tangkapan wajah kedua pelaku ini bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

“Ini hasil gambar yang kami peroleh, ini sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan ini bukan hasil AI,” kata dia.

“Ini adalah murni hasil pengambilan dari CCTV dari jalur yang dilalui pelaku. Sehingga bukan hasil AI. Kita sama-sama bisa lihat ini adalah orang yang menyiramkan cairan,” tambah dia.

Namun demikian, Iman belum menjelaskan lebih lanjut terkait kejelasan identitas dari kedua terduga pelaku. Karena proses penyidikan masih berlangsung untuk berupaya mengungkap identitas para pelaku.

Sebab, berdasarkan rangkaian CCTV yang telah ditampilkan diakuinya kalau terduga pelaku diprediksi lebih dari dua orang. Karena dalam rekaman CCTV terekam adanya satu motor dengan dua orang lainnya yang membuntuti Andrie Yunus sebelum teror penyiraman air keras.

“Berdasarkan hasil analisis kami kami dapat menunjukan, keterkaitan antara dua orang yang tertangkap kamera pengawas antara sebelum dan sesudah kejadian,” terang dia.

Versi TNI

Sementara itu, Mabes TNI juga telah menyelidikan internal atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hasilnya, empat orang terduga pelaku teridentifikasi sebagai personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa empat orang terduga pelaku diserahkan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu 18 Maret. Masing-masing pelaku berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES.

”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terang Yusri dalam konferensi pers di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). 

Yusri mengakui bahwa sejak peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam 12 Maret, TNI langsung bergerak untuk melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa itu. Pendalaman itu kemudian diteruskan dengan penyelidikan internal yang berujung pada identifikasi terduga pelaku. 

”Jadi, Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Kemudian kami akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” terang dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1), ayat (2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana. Ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah hukuman penjara 4-7 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus terjadi sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.