Komnas HAM Keberatan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Pelanggaran HAM Rezim Orba

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan prihatin dan keberatan atas penetapan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 Indonesia HM Soeharto. Menurut Komnas HAM, pemberian gelar itu mencederai cita-cita Reformasi 1998 serta fakta sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM selama Soeharto menjabat.

Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Komnas HAM, yaitu peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah  menjelaskan peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan adanya pelanggaran HAM berat, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ilustrasi foto Soeharto

Selain itu, Komnas HAM pada tahun 2003 juga telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terhadap peristiwa sebelum Soeharto lengser, yakni kerusuhan Mei 19998.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat yaitu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU 26/2000," kata Anis Hidayah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Pelanggaran HAM Harus Diusut

Adapun bentuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi.

Maka dari itu, Komnas HAM memandang, "Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini," terang Anis

Atas dasar itu, ia menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus terus diusut, meskipun penguasa Orde Baru itu resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Anis berdalih  penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.

"Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki," ujarnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, di mana plakat dan dokumen gelar pahlawan diserahkan kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Dalam prosesi penyerahan gelar pahlawan tersebut, Tutut didampingi oleh sang adik yaitu Bambang Trihatmodjo.

Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Soeharto menerima gelar sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, atas jasa dan peran menonjol sejak masa kemerdekaan.