Kereta Petani–Pedagang Beroperasi 1 Desember 2025 Tarif Rp 3.000: Ini Syarat, Aturan Barang, dan Cara Daftarnya

Kereta Petani dan Pedagang, PT KAI, kereta petani dan pedagang, tarif kereta petani, kereta petani rangkasbitung, syarat kereta petani dan pedagang, Kereta Petani–Pedagang Beroperasi 1 Desember 2025 Tarif Rp 3.000: Ini Syarat, Aturan Barang, dan Cara Daftarnya, Seperti Apa Operasional dan Kapasitas Layanannya?, Bagaimana Proses Registrasi Pengguna?, Apa Saja Aturan Barang Bawaan di Kereta Ini?, Berapa Tarif Kereta Petani dan Pedagang?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera mengoperasikan layanan baru bernama Kereta Petani dan Pedagang.

Layanan ini dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian serta barang dagangan lokal di jalur Merak–Rangkasbitung.

Program tersebut merupakan kerja sama KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan akan mulai beroperasi pada Senin, 1 Desember 2025.

Kereta Petani dan Pedagang nantinya terintegrasi langsung dengan Commuter Line Merak. Dengan adanya layanan berbasis rel ini, pemerintah berharap rantai distribusi antarwilayah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien, terutama bagi petani dan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan kendaraan pribadi atau jasa angkutan darat berbiaya lebih tinggi.

Seperti Apa Operasional dan Kapasitas Layanannya?

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa layanan baru ini dapat menampung hingga 73 tempat duduk dalam satu rangkaian.

"Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini," ujar Karina dalam siaran pers, Sabtu (29/11/2025).

Dengan frekuensi perjalanan tersebut, petani dan pedagang dapat memilih jadwal yang paling sesuai dengan kebutuhan distribusi mereka.

Kehadiran layanan reguler ini juga memberikan kepastian waktu tempuh, yang selama ini menjadi kendala dalam distribusi barang hasil bumi.

Bagaimana Proses Registrasi Pengguna?

Untuk menggunakan layanan Kereta Petani dan Pedagang, pengguna wajib melakukan registrasi terlebih dahulu. Prosedur yang harus dilakukan antara lain:

  1. Datang ke loket registrasi di stasiun.
  2. Membawa kartu identitas.
  3. Mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas.
  4. Setelah lolos verifikasi, pengguna akan mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang.

Registrasi dapat dilakukan jauh sebelum hari keberangkatan atau pada hari H selama kapasitas masih tersedia.

Dengan kartu tersebut, pengguna dapat membeli tiket mulai H-7 di loket stasiun Commuter Line Merak.

Selain itu, pemilik kartu memiliki keistimewaan untuk melakukan boarding hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

Meski begitu, masyarakat yang belum melakukan registrasi tetap diperbolehkan membeli tiket pada hari keberangkatan jika tiket masih tersedia.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu pengguna baru yang membutuhkan layanan secara mendadak.

Kereta Petani dan Pedagang, PT KAI, kereta petani dan pedagang, tarif kereta petani, kereta petani rangkasbitung, syarat kereta petani dan pedagang, Kereta Petani–Pedagang Beroperasi 1 Desember 2025 Tarif Rp 3.000: Ini Syarat, Aturan Barang, dan Cara Daftarnya, Seperti Apa Operasional dan Kapasitas Layanannya?, Bagaimana Proses Registrasi Pengguna?, Apa Saja Aturan Barang Bawaan di Kereta Ini?, Berapa Tarif Kereta Petani dan Pedagang?

Kereta Petani dan Pedagang yang diinisiasi KAI Group (Foto:KAI)

Apa Saja Aturan Barang Bawaan di Kereta Ini?

Sejumlah aturan diberlakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang. KAI Commuter menetapkan ketentuan barang bawaan sebagai berikut:

  • Maksimal dua koli atau tentengan per orang.
  • Ukuran maksimal tiap koli adalah 100 cm x 40 cm x 30 cm.

Sementara itu, beberapa jenis barang dilarang dibawa, antara lain:

  • Barang berbau menyengat.
  • Hewan ternak.
  • Barang mudah terbakar.
  • Senjata tajam atau senjata api.

"Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini," tegas Karina. Ia juga mengimbau seluruh pengguna mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Berapa Tarif Kereta Petani dan Pedagang?

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, memastikan DJKA mendukung penuh operasional layanan ini melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO). Pemerintah memastikan tarif layanan tersebut tetap terjangkau.

"Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp3.000,00, seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat," kata Arif.

Tarif ini diharapkan dapat memberi akses yang lebih luas kepada petani dan pedagang kecil. Arif menambahkan bahwa seluruh rangkaian kereta telah melalui berbagai tahap pengujian untuk menjamin keselamatan dan kelaikan sarana.

Pengoperasiannya pun mengikuti standar keamanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.

"Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Arif.

Dengan hadirnya layanan ini, harapannya distribusi hasil pertanian dan perdagangan desa menuju kota dapat meningkat, biaya logistik menurun, serta kesejahteraan petani dan pedagang menjadi lebih baik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang