Boni Hargens Nilai Putusan MK Perkuat Indepedensi Polri, Ini Alasannya

Pengamat Politik, Boni Hargens
Pengamat Politik, Boni Hargens

 Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

Ia menilai, keputusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum. 

“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara, sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Kamis, 13 November 2025. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Boni Hargens menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri. 

Oleh karena itu, kepemimpinan Kapolri dinilai tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara.

“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," ujarnya.

Selain itu, menurut Hargens, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru menimbulkan kontraproduktif. Ia menilai dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan. 

"Seorang Kapolri yang telah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya," katanya.

Di sisi lain, putusan MK tersebut dinilai membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif. 

"Keputusan ini memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer. Saya menilai putusan MK ini memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek pemerintahan tertentu," katanya.

Sementara, dari perspektif hukum tata negara, Hargens mengatakan putusan itu juga memberikan preseden penting dalam memahami karakteristik berbagai jabatan dalam struktur pemerintahan Indonesia. 

Menurutnya, tak semua jabatan yang diangkat oleh Presiden otomatis menjadi bagian dari kabinet atau tunduk pada logika politik elektoral. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara

Putusan itu juga dinilai merefleksikan kematangan demokrasi Indonesia yang mampu membedakan antara kontrol demokratis dengan politisasi institusi negara. 

"Kontrol demokratis diperlukan dan dijalankan melalui mekanisme persetujuan DPR, namun hal tersebut tidak berarti institusi seperti Polri harus tunduk pada siklus politik atau menjadi instrumen politik pemerintah yang sedang berkuasa," pungkasnya.