Kronologi 2 WN China Ditolak Masuk Indonesia karena Mencuri di Pesawat
Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial JW (39) dan BR (49) ditolak masuk ke Indonesia setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di dalam pesawat.
Insiden ini terjadi pada penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura–Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pencurian di dalam pesawat
Menurut keterangan Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, kedua pelaku kedapatan mencuri uang tunai 750 dollar Singapura dan tiga kartu debit milik seorang penumpang asal Malaysia.
Korban langsung menyadari adanya tindakan pencurian dan melaporkannya kepada awak kabin.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Air Traffic Control (ATC), petugas keamanan bandara, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Setibanya pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, aparat keamanan sudah bersiaga. Kedua pelaku langsung diamankan di gate dan dibawa ke ruang kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, JW dan BR mengakui perbuatannya serta mengembalikan seluruh barang milik korban.
Namun, meskipun korban memilih tidak melanjutkan proses hukum, pihak Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas.
Ditolak masuk ke Indonesia
Hatta menegaskan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan menjadi dasar penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Karena kedua WNA itu belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mereka resmi diberikan cap denied entry pada paspornya.
“Karena sudah melakukan tindak pidana, keduanya ditolak masuk ke Indonesia,” ujar Rambe.
Dipulangkan ke negara asal
Sesuai prosedur internasional, pihak maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua WN China tersebut.
Mereka dipulangkan ke Singapura menggunakan penerbangan Scoot Airlines TR-279 dengan rute Jakarta–Singapura.