Polisi Bongkar Modus Sindikat Curanmor Jakarta-Jambi, 43 Motor Disita, 5 Orang Tersangka

43 motor yang digondol sindikat curanmor antar pulau
43 motor yang digondol sindikat curanmor antar pulau

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 unit sepeda motor hasil kejahatan dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat. Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi James H. Hutajulu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Jakut pada 6 Agustus 2025.

“Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” kata dia, dikutip, Rabu 8 Oktober 2025.

Wakapolres Jakut AKBP James Hutajulu (tengah) dan Kompol Onkoseno (kiri)

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima sepeda motor, termasuk milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Petugas kemudian mengamankan lima orang tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

“RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirim motor ke ekspedisi, sementara S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” katanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat ini sudah beraksi berkali-kali. Tim Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak ke Jambi, bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujar James.

Polisi kini masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara lima tersangka lainnya telah ditetapkan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan pengusutan sindikat curanmor lintas provinsi ini tidak berhenti di sini. Polisi masih menelusuri jaringan pemesan kendaraan di Muaro Bungo yang kini ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz menyerahkan secara simbolis kendaraan hasil sitaan kepada pemilik yang sah.

“Semoga kendaraan yang dikembalikan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, dan kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat Jakarta Utara,” kata Erick.

Salah satu korban, yakni Nuraini, tak bisa menutupi rasa harunya setelah motornya kembali ke tangan.

“Terima kasih banyak atas kerja keras polisi. Saya sangat bersyukur motor saya sudah kembali,” ucap Nuraini.