Larang Siswa Jabar Bawa Motor ke Sekolah, Dedi Mulyadi Beri Pengecualian untuk Daerah Ini

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Larang Siswa Jabar Bawa Motor ke Sekolah, Dedi Mulyadi Beri Pengecualian untuk Daerah Ini, Apakah semua siswa dilarang membawa motor?, Kapan aturan ini mulai berlaku?, Apa isi surat pernyataan bermaterai itu?, Mengapa kebijakan ini dianggap penting?, Bagaimana kaitannya dengan ketertiban dan peradaban?

 Kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah di Jawa Barat memunculkan beragam respons di masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan aturan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh di semua daerah, melainkan disesuaikan dengan kondisi akses transportasi di masing-masing wilayah.

Dedi menekankan bahwa larangan hanya diberlakukan bagi siswa yang tinggal di daerah dengan ketersediaan angkutan umum.

"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (26/2/2026).

Apakah semua siswa dilarang membawa motor?

Menurut Dedi, kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas setiap daerah.

Siswa yang tinggal di kampung atau wilayah terpencil dan tidak memiliki akses angkutan umum tetap diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.

Sebaliknya, di wilayah perkotaan atau daerah yang telah terlayani transportasi umum, siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah mengkaji penyediaan angkutan pelajar untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.

Kapan aturan ini mulai berlaku?

Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan larangan membawa motor, penggunaan knalpot brong, hingga konsumsi minuman keras akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026-2027.

Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan penerapan pada tahun ajaran baru dimaksudkan agar sekolah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian aturan internal.

"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa," katanya saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

Apa isi surat pernyataan bermaterai itu?

Setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat komitmen untuk mematuhi aturan kedisiplinan. Dokumen tersebut juga harus ditandatangani orang tua dan dilegalisasi notaris.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah larangan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat, antara lain:

  • Membawa kendaraan bermotor ke sekolah di wilayah yang tersedia transportasi umum
  • Menggunakan knalpot brong
  • Merokok
  • Mengonsumsi minuman keras

Jika melanggar poin-poin tersebut, siswa harus siap menerima konsekuensi berat.

"Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut dan itu disetujui oleh orang tuanya dan dilegalisasi oleh notaris," ujar Dedi saat memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026).

Mengapa kebijakan ini dianggap penting?

Dedi menilai pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga harus membentuk karakter dan perilaku siswa dalam kehidupan sehari-hari.

"Ini cara mengikat orang. Karena pendidikan itu untuk membentuk karakter. Nah, ini harus menjadi bagian," kata Dedi.

Ia juga menyoroti persoalan ketertiban lalu lintas yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, kesemrawutan di jalan raya mencerminkan lemahnya penegakan aturan.

"Kenapa lalu lintas itu mengalami problem hari ini? Karena apa? Karena satuan lalu lintas ragu melakukan tindakan. Karena ragu melakukan tindakan, akhirnya orang hari ini tidak pakai helm, tidak ada masalah. Knalpot brong tidak ada masalah, plat nomornya ngaco, enggak ada masalah," ujarnya.

Bagaimana kaitannya dengan ketertiban dan peradaban?

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa ketertiban lalu lintas merupakan cermin peradaban suatu daerah.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran kecil dapat berujung pada meningkatnya potensi kriminalitas.

"Kesemrawutan di jalan adalah cermin meningkatnya kriminalitas dan cermin sebuah wilayah yang tidak beradab. Karena peradaban sebuah wilayah dinilai dari lalu lintasnya. Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah beradab," kata Dedi.

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Dedi bahkan berencana memberikan bonus bagi petugas kepolisian yang tegas menilang siswa pengguna knalpot brong.

Langkah ini diharapkan menciptakan efek jera sekaligus memperkuat disiplin di kalangan pelajar.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Soal Larangan Bawa Motor ke Sekolah, Dedi Mulyadi: Hanya bagi Daerah yang Ada Kendaraan Umumnya".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang