Jangan Sampai Terlewat, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa.

Dalam perjalanan ibadah seorang muslim, ada kalanya kondisi tubuh dan keadaan tidak selalu memungkinkan untuk menjalankan semua kewajiban secara sempurna di waktunya. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur. 

Termasuk dalam ibadah puasa Ramadhan, di mana seseorang yang sakit, sedang bepergian, haid, nifas, atau memiliki sebab syar’i lainnya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun keringanan ini bukan berarti kewajiban gugur, melainkan harus diganti di hari lain melalui puasa qadha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah wajib yang tertinggal. Agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah, seorang muslim perlu memahami dasar hukumnya, niat yang benar, serta waktu pelaksanaan niat tersebut.

Landasan utama kewajiban qadha puasa terdapat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah ayat 184, yang memiliki arti: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa meninggalkan puasa karena uzur diperbolehkan, tetapi tetap ada kewajiban menggantinya di hari lain. Ini menunjukkan keseimbangan dalam syariat antara kemudahan dan tanggung jawab.

Kewajiban qadha juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA: “Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi bukti bahwa para sahabat pun memiliki hutang puasa dan tetap berkewajiban menggantinya. Penundaan yang dilakukan Aisyah RA menunjukkan adanya kelonggaran waktu, namun tetap dalam batas sebelum Ramadhan berikutnya.

Bacaan Niat Qadha

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'i Ramadhona lillahi ta'ala

Artinya:

“Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Niat ini menjadi pembeda antara puasa qadha dengan puasa sunnah, karena setiap ibadah wajib harus disertai niat yang jelas.

Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)

Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, maka niatnya harus sudah ada sebelum Subuh. Berbeda dengan sebagian puasa sunnah yang masih boleh diniatkan di pagi hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyegerakan qadha puasa memiliki banyak hikmah. Pertama, ini adalah bentuk menunaikan amanah ibadah yang masih menjadi tanggungan. Kedua, menunjukkan kesungguhan dalam ketaatan kepada Allah SWT. Ketiga, menghindarkan diri dari dosa akibat menunda tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, kebiasaan menyegerakan qadha juga melatih kedisiplinan dalam beribadah.

Pada akhirnya, puasa qadha bukan sekadar mengganti hari yang terlewat, tetapi juga wujud tanggung jawab spiritual seorang muslim. Dengan memahami dalil Al-Qur’an, hadis, serta niat yang benar, ibadah ini dapat ditunaikan sesuai tuntunan syariat.