Tebet Eco Park Tertibkan Praktik Pungli Fotografi, Gubernur DKI Jakarta Beri Klarifikasi

fotografi, pungli, gubernur DKI Jakarta, Tebet Eco Park, Tebet Eco Park Tertibkan Praktik Pungli Fotografi, Tebet Eco Park Tertibkan Praktik Pungli Fotografi, Gubernur DKI Jakarta Beri Klarifikasi, Taman Publik Tanpa Biaya Tambahan, Pungutan Liar: Pengunjung Diminta Bayar Rp500.000, Klarifikasi Komunitas Fotografer, Pengelola Tebet Eco Park Tegur Komunitas Fotografi, Pentingnya Sosialisasi dan Aturan Aktivitas di Taman

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan praktik pungutan liar yang terjadi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. 

Hal ini menyusul laporan adanya sekelompok komunitas fotografer yang memungut biaya hingga Rp500.000 dari pengunjung yang ingin memotret di taman tersebut.

Taman Publik Tanpa Biaya Tambahan

Pramono Anung mengungkapkan bahwa Tebet Eco Park adalah ruang publik yang seharusnya bebas digunakan masyarakat tanpa adanya biaya tambahan.

“Enggak, enggak, enggak, enggak. Itu (Tebet) Eco Park bebas (foto). Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan,” tegas Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Senin (20/10/2025).

Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menindak tegas setiap praktik pungutan yang tidak sah di area taman kota.

"Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik (publik)," ujarnya.

Pungutan Liar: Pengunjung Diminta Bayar Rp500.000

Insiden ini bermula ketika seorang pengunjung bernama AM (34) melaporkan bahwa ia diminta untuk membayar Rp500.000 oleh komunitas fotografer agar bisa memotret di Tebet Eco Park pada Kamis (16/10/2025). 

AM mengungkapkan bahwa anggota komunitas tersebut menyatakan bahwa biaya tersebut diperlukan untuk bergabung dengan komunitas mereka dan memperoleh kartu identitas anggota.

"Mereka bilang kalau mau motret harus gabung ke komunitas mereka, dengan biaya Rp500.000. Katanya, biaya itu termasuk kartu identitas anggota. Tapi kalau hasil foto dijual, ada potongan 10 persen untuk mereka," jelas AM kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).

Warga Pancoran tersebut menolak tawaran tersebut karena kegiatan memotret baginya hanya untuk hobi dan pekerjaan sampingan.

"Saya merasa seperti diancam. Akhirnya saya berhenti motret," kata AM. Ia juga menilai bahwa pengelola Tebet Eco Park tidak pernah melarang aktivitas fotografi, sehingga tindakan komunitas itu tidak berdasar.

Klarifikasi Komunitas Fotografer

Pihak komunitas fotografer yang terlibat akhirnya memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa biaya Rp500.000 tersebut merupakan kesepakatan internal komunitas bagi anggota baru.

"Rp500.000 itu dipakai sekitar Rp250.000 untuk membuat ID card anggota, sisanya untuk kas komunitas yang digunakan untuk kegiatan sosial, seperti Jumat Berkah setiap akhir bulan," jelas perwakilan komunitas tersebut melalui Dinas Pengelola. 

Setelah insiden tersebut, komunitas fotografer juga meminta maaf kepada AM dan mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman.

Pengelola Tebet Eco Park Tegur Komunitas Fotografi

Dimas Ario Nugroho, Kepala Seksi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan yang membatasi aktivitas fotografi di taman tersebut.

"Baik itu dari komunitas maupun perorangan, izin dari pihak dinas tidak dibutuhkan," ujarnya kepada Kompas.com.

Menanggapi insiden ini, pengelola Tebet Eco Park segera melakukan teguran terhadap komunitas fotografer yang melakukan pungutan liar.

"Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut," ujar Dimas, dikutip Antara. Selain itu, pihak pengelola juga berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi larangan pungutan liar di kawasan tersebut.

Pentingnya Sosialisasi dan Aturan Aktivitas di Taman

Dimas menambahkan bahwa kedepannya, pengelola Tebet Eco Park akan lebih aktif mensosialisasikan larangan pungli melalui media sosial dan spanduk.

"Nanti juga mensosialisasi di media sosial dan spanduk, tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman," kata Dimas.

Dia juga menjelaskan bahwa pengelola tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman selama kegiatan tersebut bukan untuk tujuan komersial.

"Kegiatan komersial yang dimaksud itu, seperti bazaar, produk bermerek dan sebagainya, yang nantinya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelas Dimas. 

Dengan demikian, warga yang ingin berfoto untuk keperluan pribadi atau hobi tetap diperbolehkan tanpa biaya tambahan.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.