Harga Emas Antam Kembali Menguat, Tembus Rp 2,6 Juta per Gram

harga emas, emas Antam, Harga emas hari ini, Harga Emas Antam Kembali Menguat, Tembus Rp 2,6 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penguatan pada perdagangan Sabtu (10/1).

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik signifikan sebesar Rp 25.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan tersebut mendorong harga emas Antam berada di level Rp 2.602.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.577.000 per gram, dikutip Antara.

Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan dan kini berada di angka Rp 2.455.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Aturan penjualan emas

harga emas, emas Antam, Harga emas hari ini, Harga Emas Antam Kembali Menguat, Tembus Rp 2,6 Juta per Gram

Ilustrasi emas pegadaian.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Besarannya ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga emas hari ini

Sementara itu, harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Sabtu tercatat sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.351.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.602.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.144.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.691.000
  • Emas 5 gram: Rp 12.785.000
  • Emas 10 gram: Rp 25.515.000
  • Emas 25 gram: Rp 63.662.000
  • Emas 50 gram: Rp 127.245.000
  • Emas 100 gram: Rp 254.412.000
  • Emas 250 gram: Rp 635.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.271.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.542.600.000

Adapun untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan PPh 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22, yang menjadi bagian dari administrasi perpajakan bagi pembeli.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang