KKP Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan memastikan, pihaknya bakal memenuhi seluruh hak para pegawai kementeriannya, yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500.
"Sudah dihitung, nanti akan diteruskan pak Sekjen santunannya, yang jelas semua hak-hak mereka kita berikan," kata Didit di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026.
Dia pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya tiga karyawan KKP, yang gugur dalam menjalankan tugasnya tersebut.
"Semoga almarhum dapat ridho dan surga jannah," ujarnya.
Tim SAR mengevakuasi pesawat ATR jatuh di pegunungan Bulusaraung Maros
Sebagai informasi, KKP menggelar upacara penghormatan dan pelepasan jenazah tiga karyawannya yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500.
Penghormatan digelar di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu itu diselimuti dengan tangis keluarga.
Ketiga korban dalam insiden itu yaitu Kapten Andy Dahananto selaku pilot pesawat, serta dua pegawai KKP, Ferry Irawan dan Yoga Naufal. Ketiga jenazah ini diserahkan kepada negara untuk segera dilakukan prosesi pemakaman.
Jasad para korban ini terlihat dimasukan ke dalam peti, diluarnya terdapat bendera merah putih yang membalut peti tersebut. Usai dilakukan penyerahan oleh pihak keluarga, selanjutnya peti-peti jenazah dibawa ke mobil bulan untuk dilangsungkan pemakaman.
Berdasarkan informasi, ketiganya dimakamkan di tempat berbeda yakni di Tempat Pemakanan Umum (TPU) Pondok Ranggon dan TPU Malaka I, Pondok Kopi.