Rieke Diah Pitaloka Bongkar Bahaya Child Grooming, Sebut Negara Terlalu Lama Diam

Rieke Diah Pitaloka Bongkar Bahaya Child Grooming, Viral for Justice di Tengah Kebisuan Negara, Normalisasi Kekerasan Seksual yang Mengkhawatirkan, Tegaskan Child Grooming sebagai Pelanggaran HAM, Dorong Aksi Nyata Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Bahaya Child Grooming

 Isu child grooming yang selama ini kerap dianggap tabu akhirnya mencuat ke ruang parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau akrab disapa Oneng, secara terbuka mengungkap kekhawatirannya terhadap praktik manipulasi dan kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai semakin dinormalisasi, sementara negara justru terlalu lama memilih diam.

Sorotan tajam itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pada hari pertamanya bertugas di komisi yang membidangi hak asasi manusia, Rieke menegaskan bahwa child grooming bukan sekadar persoalan individu, melainkan kejahatan serius yang merampas masa depan anak-anak Indonesia.

Menurut Rieke, child grooming merupakan modus operandi yang sistematis. Pelaku secara bertahap membangun kedekatan emosional, kepercayaan, hingga ketergantungan pada anak atau remaja, sebelum akhirnya berujung pada kekerasan atau eksploitasi seksual. Praktik ini, kata dia, dapat menimpa siapa saja dan di mana saja.

“Ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Ini bisa terjadi pada masa depan kita,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang dikutip dari TVR Parlemen.

Viral for Justice di Tengah Kebisuan Negara

Rieke menyinggung fenomena yang belakangan kerap muncul di masyarakat, yakni no viral no justice. Ia menyebutnya sebagai viral for justice, sebuah kondisi ketika korban hanya bisa berharap pada sorotan media sosial agar kasusnya mendapat perhatian.

Ia menilai media sosial kini menjadi ruang penting untuk menyampaikan isu-isu krusial, terutama ketika institusi negara yang seharusnya hadir justru belum bersuara secara utuh dan serius.

Salah satu kasus yang disorot Rieke adalah keberanian seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang membuka kisah hidupnya melalui ebook gratis berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth. Buku tersebut merupakan memoar yang terindikasi kuat sebagai kisah nyata tentang masa muda yang dihancurkan akibat praktik child grooming.

“Ketika negara diam, ketika kita yang seharusnya memberi proteksi juga diam, anak-anak kita dibiarkan berjuang sendiri,” kata Rieke.

Normalisasi Kekerasan Seksual yang Mengkhawatirkan

Hal yang paling mengganggu bagi Rieke adalah munculnya pembelaan diri dari pihak yang terindikasi pelaku. Ia menilai narasi yang dibangun di ruang publik justru mengarah pada normalisasi kekerasan seksual terhadap anak, bahkan dibungkus dengan dalih pernikahan dan keyakinan agama.

Situasi ini dinilai semakin berbahaya karena siapa pun yang mencoba membela korban justru menghadapi intimidasi. Rieke mengungkap bahwa sahabatnya, seorang seniman senior, ikut menjadi sasaran tekanan setelah menyuarakan isu tersebut.

“Yang berani membela justru diintimidasi. Sementara tidak ada satu pun institusi negara yang bersuara,” ujarnya.

Tegaskan Child Grooming sebagai Pelanggaran HAM

Dalam pemaparannya, Rieke mengingatkan bahwa tugas Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak bisa dilepaskan dari mandat konstitusi. Hak asasi manusia, menurutnya, adalah hak dasar warga negara Indonesia yang mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, perlindungan hukum, hingga rasa aman bagi perempuan dan anak.

Ia menegaskan bahwa kasus child grooming jelas merupakan pelanggaran HAM dan secara konstitusional wajib diperjuangkan bersama oleh negara.

Indonesia, lanjut Rieke, sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ITE, hingga KUHP baru yang memungkinkan penerapan hukuman berlapis terhadap pelaku.

“Jangan sampai pelaku berkoar-koar, sementara negara terlihat tak berdaya,” tegasnya.

Dorong Aksi Nyata Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Rieke pun mendorong Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk membuka ruang diskusi khusus terkait child grooming, melibatkan DPR, serta melakukan edukasi publik secara masif. Ia menilai isu ini tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh hiruk-pikuk media sosial tanpa tindak lanjut konkret dari negara.

Menurutnya, Komisi XIII DPR RI siap menjadi mitra strategis, bukan hanya dalam pembahasan anggaran, tetapi juga dalam mengawal kasus-kasus nyata yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak bangsa.

“Ini hari pertama saya di Komisi XIII, tapi saya mohon dukungan semua pihak. Mari kita buktikan bahwa hukum punya taji dan negara benar-benar hadir melindungi anak-anaknya,” tutup Rieke.