KPI Tegaskan Larangan Tampilkan Terduga atau Pelaku Child Grooming di Media Penyiaran

Komisioner KPI Pusat, Aliyah
Komisioner KPI Pusat, Aliyah

 Kasus dugaan child grooming yang mencuat ke ruang publik memicu perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Lembaga pengawas penyiaran tersebut secara tegas mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar tidak memberikan ruang, panggung, atau eksposur kepada individu, terutama figur publik, yang terindikasi terlibat dalam praktik manipulasi terhadap anak atau child grooming.

Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas kasus child grooming yang menimpa artis Aurelie Moeremans dan telah menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. KPI menilai, media memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik, sehingga perlu bertanggung jawab untuk tidak menormalisasi atau bahkan memvalidasi perilaku yang membahayakan anak. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk relasi tidak setara yang melibatkan anak, terlebih yang berujung pada eksploitasi emosional maupun seksual.

“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” kata Aliyah yang dilansir dari laman resmi KPI pada Senin, 19 Januari 2026. 

Menurut Aliyah, kebijakan ini bukan semata bentuk reaksi terhadap satu kasus tertentu, melainkan bagian dari upaya perlindungan jangka panjang bagi anak-anak Indonesia. Ia menilai, kehadiran individu yang terindikasi melakukan child grooming dalam program siaran berpotensi memicu trauma ulang bagi korban dan menciptakan kesan seolah perilaku tersebut dapat diterima secara sosial.

KPI juga mengingatkan bahwa prinsip perlindungan anak telah diatur secara jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Regulasi tersebut menekankan pentingnya menciptakan ruang publik, baik fisik maupun digital, yang aman, sehat, dan bebas dari konten yang berpotensi merugikan anak.

“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman (safe) dan nyaman (comfort) bagi anak-anak dan tentunya bagi keluarga Indonesia. Kami khawatir jika munculnya individu-individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat memicu trauma berulang kepada korban dan kemudian dianggap sebagai hal yang wajar atau lumrah. Sekali lagi, jangan pernah memberikan ruang bagi orang-orang yang diduga melakukan perbuatan jahat terhadap anak,” tegas Aliyah.

Dalam pernyataan yang sama, KPI Pusat juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai langkah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh sejumlah pihak agar kasus child grooming dapat diusut hingga tuntas. KPI menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang sangat berbahaya karena melibatkan manipulasi psikologis dan dapat meninggalkan luka jangka panjang.

Selain itu, KPI turut mengapresiasi keberanian Aurelie Moeremans yang memilih untuk berbicara secara terbuka mengenai pengalaman pahit yang dialaminya. Langkah tersebut dinilai berkontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya child grooming serta pentingnya keberpihakan terhadap korban.