Kasus “Sewa Pacar” Tasikmalaya, Alarm Keras Maraknya Child Grooming di Ruang Digital

child grooming, sewa pacar, Kasus “Sewa Pacar” Tasikmalaya, Alarm Keras Maraknya Child Grooming di Ruang Digital

 Kasus dugaan eksploitasi seksual anak berkedok konten hiburan kembali membuka mata publik terhadap bahaya child grooming di ruang digital.

Praktik kejahatan ini dinilai semakin kompleks karena kerap dibungkus dalam bentuk relasi semu yang terlihat wajar, bahkan menghibur.

Pemerintah dan lembaga perlindungan pun menegaskan bahwa pencegahan child grooming harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, dengan melibatkan keluarga, masyarakat, hingga negara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kunci utama pencegahan child grooming terletak pada pendampingan penggunaan gawai serta komunikasi yang hangat dan efektif antara orang tua dan anak. Menurutnya, anak perlu dibekali kemampuan untuk melindungi diri sejak dini.

"Anak harus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri, didengar perasaannya, dan merasa aman untuk menyampaikan pengalaman yang tidak nyaman. Lingkungan yang aman dan responsif adalah kunci utama pencegahan child grooming," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (29/1/2026) dikutip dari Antara, menanggapi kasus konten 'sewa pacar' di Tasikmalaya, Jawa Barat .

Apa yang membuat child grooming berbahaya bagi anak?

Arifah Fauzi menjelaskan bahwa child grooming merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif.

Pelaku tidak serta-merta melakukan kekerasan, melainkan membangun kedekatan emosional dengan korban.

Dalam praktiknya, pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak, menurunkan pertahanan psikologis korban, menciptakan ketergantungan emosional, serta menormalkan perilaku seksual.

Pola ini membuat anak berada dalam posisi sulit untuk menolak, apalagi melaporkan tindakan yang dialaminya.

Menurut Arifah, kasus di Tasikmalaya menunjukkan bahwa modus kekerasan terhadap anak terus berkembang.

Kejahatan tersebut kini kerap dikemas dalam bentuk hiburan atau relasi semu yang seolah tidak berbahaya, padahal berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.

"Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak," kata Arifah Fauzi.

child grooming, sewa pacar, Kasus “Sewa Pacar” Tasikmalaya, Alarm Keras Maraknya Child Grooming di Ruang Digital

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Bagaimana peran masyarakat dan aparat penegak hukum?

Kementerian PPPA mengapresiasi langkah tegas Polres Tasikmalaya yang menetapkan seorang content creator berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak.

SL diduga mengunggah konten bertema 'sewa pacar' yang melibatkan pelajar perempuan di Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, diduga terdapat tiga anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual.

Selain penegakan hukum, Arifah Fauzi juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat. Pelaporan dari publik dan kewaspadaan bersama, khususnya di ruang digital, dinilai menjadi salah satu benteng utama pencegahan kekerasan terhadap anak.

Mengapa child grooming sering tidak disadari?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menekankan bahwa child grooming kerap tidak dikenali sejak awal, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa relasi antara pelaku dewasa dan anak dibangun secara perlahan melalui rasa percaya, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu.

Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan bahwa masih ada anggapan keliru di masyarakat yang menganggap child grooming belum memiliki pijakan hukum.

Padahal, kejahatan ini telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

Menurut Sri Nurherwati, pola manipulasi psikologis dalam child grooming membuat korban kerap tidak merasa sedang mengalami kejahatan.

Pelaku sering diposisikan sebagai sosok yang dianggap berjasa, patut dihormati, dan layak diberi rasa terima kasih.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang