Menkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada intervensi apapun dari pemerintah terkait dengan pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan," kata Supratman kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Supratman menjelaskan, SK PPP kubu Mardiono diserahkan ke pihaknya pada tanggal 30 September 2025 dan ditandatangi oleh dirinya sendiri pada 1 Oktober 2025.

Pun, kata Supratman, sampai tanggal 30 September 2025, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

"Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," tutur dia.

Sebelum penandatanganan, diklaim Supratman, pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.

"Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Mutamar ke-9 di Makassar," katanya.

Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang hanya memakan waktu sekitar satu hari, Supratman mengatakan sudah terlalu lama.

"Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan," jelas Supratman.

Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang dikabarkan telah masuk ke Kementerian Hukum, Supratman mengatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan karena telah menandatangani SK Mardiono.

"Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silakan," ucapnya. (Ant)