Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Terancam Tindakan Hukum

Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DJKI, Hermansyah Siregar, Indonesia, siaran langsung, Arie Ardian Rishadi, Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Terancam Tindakan Hukum

Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia memberikan peringatan keras terkait maraknya praktik pembajakan siaran pertandingan olahraga di tengah masyarakat.

Penegasan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menindak segala bentuk pelanggaran kekayaan intelektual yang dapat merusak ekosistem industri kreatif dan olahraga nasional.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai bahwa pelindungan terhadap hak siar merupakan pondasi utama demi menjaga keberlangsungan industri yang sehat serta memiliki daya saing tinggi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa hak siar bukan sekadar tayangan, melainkan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi besar dan dilindungi oleh undang-undang.

Ia menekankan bahwa penayangan ilegal atau streaming tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius.

"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut beliau, praktik penyebaran ulang konten pertandingan hingga penggunaan perangkat ilegal untuk tujuan komersial sangat merugikan pemegang hak siar.

Hal ini berdampak langsung pada kerugian finansial yang signifikan dan menghambat kemajuan industri olahraga di Indonesia.

Budaya Menghargai Kekayaan Intelektual

Guna menekan angka pelanggaran, DJKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menggunakan konten secara legal.

Terlebih, momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengusung tema "Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga" diharapkan menjadi sarana edukasi publik.

"Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern," ucap Hermansyah Siregar.

Pemerintah berharap masyarakat bisa lebih bijak dengan hanya mengakses siaran langsung melalui platform resmi yang memiliki lisensi sah, sebagai bentuk dukungan nyata bagi atlet dan penyelenggara pertandingan.

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap oknum yang masih membandel.

Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembajakan.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir," tutur Arie.

DJKI juga terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemegang lisensi hingga aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan kepastian hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang