Kemenkeu Ungkap Penyebab Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta Saat Lapor SPT

Coretax, Kementerian Keuangan, Kemenkeu Ungkap Penyebab Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta Saat Lapor SPT

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kurang bayar sebesar Rp 50 juta dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, selisih tersebut timbul karena perbedaan antara pajak yang telah dipotong dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk dampak penerapan tarif progresif.

Ia menambahkan, kondisi kurang bayar merupakan hal yang umum dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni, dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).

Purbaya Lapor SPT Tepat Waktu

Kemenkeu memastikan Purbaya telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung ketepatan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem Coretax yang mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong yang telah terisi.

Dengan sistem tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai aturan.

“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.

Purbaya Mengaku Kurang Bayar Rp 50 Juta

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan langsung informasi terkait kurang bayar Rp 50 juta saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia memperkirakan selisih pembayaran pajak terjadi karena penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber, yakni dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat Ketua Dewan Komisioner dan dari Kementerian Keuangan.

Purbaya menyebut, saat masih hanya menerima penghasilan dari LPS, dirinya tidak pernah mengalami kurang bayar dalam pelaporan SPT.

Terkait pelaporan pajak, ia juga memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang segera diterbitkan Kemenkeu.

Sementara itu, hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima.

DJP mengimbau masyarakat yang belum melapor agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu.

Adapun keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang