Resmi, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Miftachul Akhyar Ambil Alih Kendali

PBNU, Gus Yahya, Ketum PBNU, Gus Yahya diberhentikan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Dicopot, Resmi, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Miftachul Akhyar Ambil Alih Kendali, Konfirmasi PBNU soal Pencopotan Gus Yahya, Isi Surat Edaran: Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU, Kepemimpinan Beralih Sepenuhnya ke Rais Aam PBNU, Kronologi: Dokumen Diserahkan, tetapi Dikembalikan, Rais Aam Kini Memimpin PBNU Sepenuhnya, Gus Yahya Masih Diberi Ruang Ajukan Keberatan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mencopot KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum setelah Syuriyah PBNU menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan jabatannya berakhir per 26 November 2025.

Langkah ini sekaligus mengalihkan kendali organisasi sepenuhnya ke Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, sebagai pimpinan tertinggi.

Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025, yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mufakhir, menegaskan bahwa keputusan ini adalah tindak lanjut dari dinamika internal yang memuncak setelah risalah rapat harian Syuriyah dikeluarkan pada 20 November 2025.

Konfirmasi PBNU soal Pencopotan Gus Yahya

KH Ahmad Tajul Mufakhir membenarkan keaslian surat edaran tersebut.

"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen itu bukan surat pemberhentian formal, melainkan surat edaran.

"Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya," katanya.

"Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya."

Menurutnya, surat edaran diterbitkan karena Gus Yahya tidak mengundurkan diri dalam batas waktu 3×24 jam yang diberikan oleh risalah rapat harian Syuriyah.

"Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yg berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," tegasnya.

PBNU, Gus Yahya, Ketum PBNU, Gus Yahya diberhentikan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Dicopot, Resmi, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketum PBNU, Miftachul Akhyar Ambil Alih Kendali, Konfirmasi PBNU soal Pencopotan Gus Yahya, Isi Surat Edaran: Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU, Kepemimpinan Beralih Sepenuhnya ke Rais Aam PBNU, Kronologi: Dokumen Diserahkan, tetapi Dikembalikan, Rais Aam Kini Memimpin PBNU Sepenuhnya, Gus Yahya Masih Diberi Ruang Ajukan Keberatan

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Isi Surat Edaran: Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU

Dalam surat edaran tersebut, PBNU menegaskan:

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Waktu tersebut merujuk pada catatan sistem persuratan digital Digdaya, yang mencatat bahwa Gus Yahya telah menerima dokumen keputusan Syuriyah sebelumnya.

Dengan keputusan itu, Gus Yahya:

  • tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum,
  • tidak diperbolehkan menggunakan atribut atau fasilitas jabatan,
  • dan tidak dapat bertindak atas nama PBNU.

Kepemimpinan Beralih Sepenuhnya ke Rais Aam PBNU

Surat edaran yang sama ditegaskan kembali oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu (26/11/2025).

Isi surat tersebut menyatakan:

"Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama."

Surat edaran itu juga merinci kronologi penyampaian risalah rapat Syuriyah yang menyatakan bahwa Gus Yahya harus mundur atau diberhentikan dalam waktu tiga hari.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian isi surat tersebut.

Surat ini kembali menegaskan bahwa Gus Yahya kehilangan seluruh hak dan atribut jabatan Ketum PBNU terhitung sejak waktu itu.

Surat edaran juga menyebutkan bahwa PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno, merujuk pada:

  • Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
  • Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
  • Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus dan PAW

Kompas.com mencoba menghubungi Gus Yahya untuk meminta tanggapan atas pencopotan ini, namun hingga berita diturunkan ia belum memberikan respons.

Kronologi: Dokumen Diserahkan, tetapi Dikembalikan

Surat edaran juga memuat kronologi rinci:

21 November 2025

KH Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol.

Namun kemudian, Gus Yahya mengembalikan dokumen itu.

23 November 2025 pukul 00.45 WIB

Sistem Digdaya merekam bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat keputusan Syuriyah. Catatan ini menjadi dasar administratif pemberhentian.

Rais Aam Kini Memimpin PBNU Sepenuhnya

Dengan status Ketua Umum dinyatakan kosong, kepemimpinan PBNU kini berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU seperti ditegaskan dalam surat edaran.

Rapat Pleno segera diselenggarakan untuk menentukan mekanisme lanjutan, termasuk langkah pengisian posisi dan keberlanjutan struktur kepengurusan.

Gus Yahya Masih Diberi Ruang Ajukan Keberatan

Meski dicopot, Gus Yahya tetap diberi ruang untuk mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Artinya, sengketa internal ini belum sepenuhnya berakhir dan masih bisa berlanjut ke mekanisme penyelesaian internal.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang