Absen di Panggilan Pertama, Richard Lee Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan Hari Ini

Richard Lee
Richard Lee

Pemanggilan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 7 Januari 2026. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan, pemanggilan tersebut adalah panggilan yang dijadwal ulang.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar dia.

Reonald menjelaskan penetapan tersangka Richard Lee sudah dilakukan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S, membeli produk pembelian produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee di marketplace, namun setelah barang diterima dan dicek ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato.

"Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon yang juga milik dokter RL di marketplace, setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," kata Reonald.

Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan korban juga membeli produk dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut dikemas ulang dari produk merek lain.

Reonald menambahkan kasus ini juga telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026," katanya.

Sebelumnya diberitakan, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026. (Ant)