Top 27+ Perusahaan Sudah Diperiksa terkait Bencana Sumatera, Apa Hasilnya?

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin
Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memeriksa 27 perusahaan terkait bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Hal tersebut diungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat menyerahkan uang hasil penindakan Satgas PKH Rp6,6 triliun di Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.

Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut

“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin.

 Di sisi lain, Burhanuddin juga membeberkan hasil temuan Satgas PKH dan analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB. Dikatakan, temuan itu mengungkapkan korelasi kuat bencana banjir di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.

“Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” kata dia.

Burhanuddin juga menjelaskan beberapa rekomendasi Satgas PKH dari hasil temuan tersebut. Yaitu, melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar. 

Hal itu untuk menyelaraskan langkah pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.