KLH Restui 15 Usaha Wisata di Puncak Beroperasi Lagi, Plang Segel Dicabut
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut plang segel terhadap 15 usaha wisata di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa, 4 November 2025.
bulan disegel, Eiger Adventure Land (EAL) akhirnya bisa kembali beroperasi. Proses pencabutan segel Eiger Adventure Land dilakukan secara daring atau virtual.
Momen itu disaksikan langsung oleh pihak KLH bersama perwakilan stakeholder, termasuk Head of Conservation and Sustainability PT Eigerindo Multi Produk Industri, Een Irawan Putra.
“Laporan piket kami menyebutkan plang segel sudah dicabut hari Rabu kemarin. Prosesnya dilakukan secara daring disaksikan oleh pihak terkait,” ujar Idris dan Wahyudin, petugas keamanan EAL, Kamis, 6 November 2025.
Bagi para pekerja dan masyarakat sekitar, pencabutan segel ini menjadi titik balik. Idris mengaku lega karena aktivitas ekonomi di kawasan wisata itu bisa kembali bergeliat.
"Alhamdulillah, dengan dicabutnya segel ini kami bisa bernafas lega. Semoga roda ekonomi di sekitar kawasan wisata ini bisa kembali berputar," ujarnya.
Selain Eiger Adventure Land, ada sejumlah usaha wisata besar yang turut mendapatkan izin operasional kembali, antara lain Jeep Station Indonesia, Taman Safari Indonesia, Taman Wisata Pakis Hill, dan Bobocabin Gunung Mas.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mulyadi, menyambut positif langkah KLH tersebut. Ia menyebut keputusan itu sesuai janji pemerintah pada akhir Oktober lalu.
“Alhamdulillah, janji KLH pada akhir Oktober lalu akhirnya ditepati. Pencabutan segel ini memberi harapan baru bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2,” kata Mulyadi.
Dia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembukaan kembali usaha, tetapi juga momentum memperkuat komitmen pelestarian alam di kawasan Puncak.
"Kita harus menjaga momentum ini untuk memperbaiki dan menghijaukan kembali kawasan Puncak. Alam yang indah ini adalah warisan untuk anak cucu, dan kita semua bertanggung jawab menjaganya,” ujar Mulyadi dari Dapil Kabupaten Bogor ini.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pekerja Pariwisata Puncak Bogor (P4B), Chaidir Rusli, menilai keputusan KLH akan berdampak besar terhadap pemulihan ekonomi lokal. Ia menyebut banyak pekerja wisata sempat kehilangan pekerjaan sejak kawasan itu ditutup.
“Dengan pencabutan sanksi administrasi ini, semoga iklim investasi membaik, dan masyarakat yang bergantung pada sektor wisata bisa kembali berpenghasilan. Banyak karyawan sebelumnya dirumahkan atau di-PHK karena usaha berhenti beroperasi,” tutur Chaidir.
Meski begitu, pengelola wisata tetap wajib memenuhi sejumlah komitmen lingkungan, seperti menanam pohon keras dan buah, serta membangun embung penampung air di sekitar lokasi wisata.
“Kewajiban ini semoga menumbuhkan kesadaran kita semua tentang pentingnya menjaga alam," katanya.