Dedi Mulyadi Larang Penanaman Sawit di Jabar, Kebun Eksisting Diminta Fokus ke Komoditas Unggulan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran yang diteken di Bandung pada 29 Desember 2025 itu bernomor 187/PM.05.02.01/PEREK dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik wilayah Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu ditegaskan perlunya pengendalian pengembangan komoditas perkebunan yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah.
"Perlu dilakukan pengendalian terhadap pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Apa isi utama larangan penanaman sawit di Jawa Barat?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayahnya.
Larangan ini berlaku untuk semua pihak, baik masyarakat, badan usaha, maupun entitas lainnya.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah meluasnya perkebunan sawit yang dinilai tidak sejalan dengan daya dukung lingkungan di Jawa Barat.
Terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit, pemerintah daerah diminta melakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Pengalihan diarahkan pada komoditas perkebunan unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, dengan mempertimbangkan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa komoditas pengganti harus mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta berkontribusi pada pengurangan risiko kerusakan lingkungan.
Langkah konkret apa yang harus dilakukan pemerintah daerah?
Surat edaran tersebut juga memuat instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan langkah-langkah konkret. Beberapa di antaranya adalah:
- Melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing.
- Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha perkebunan.
- Melakukan sinkronisasi kebijakan larangan sawit ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Dedi menegaskan bahwa proses alih komoditas harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
"Surat edaran ini agar dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota, guna mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian penegasan dalam penutup surat edaran tersebut.
Mengapa Jawa Barat dinilai tidak cocok untuk sawit?
Dikonfirmasi Kompas.com, Dedi Mulyadi membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menandai langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata arah pembangunan perkebunan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan daya dukung alam wilayahnya.
"Kebijakan ini menandai langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata arah pembangunan perkebunan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan daya dukung alam wilayahnya," kata Dedi, Selasa (30/12/2025).
Dedi menjelaskan bahwa budidaya kelapa sawit membutuhkan lahan yang sangat luas, sementara kondisi geografis Jawa Barat tidak mendukung.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari kebun sawit yang sudah ada di sejumlah daerah, salah satunya kesulitan masyarakat sekitar dalam mendapatkan air bersih.
"Karena dulu sudah ada. Iya. Di Sukabumi ada, Subang ada. Di Subang itu keluhan masyarakat kekurangan air," ujarnya.
Bagaimana kasus sawit di Cirebon menjadi sorotan?
Kepala Desa Cigobang Kecamatan Pasaleman, Abdul Zei menunjukan pohon sawit yang berada di area perbukitan pada Selasa (30/12/2025) siang. pihaknya telah mengambil langkah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani keberadaan pohon sawit ini
Keberadaan kebun sawit di Kabupaten Cirebon menjadi salah satu contoh yang disoroti. Dedi mengungkapkan bahwa enam bulan sebelumnya pihaknya telah menerima laporan terkait rencana budidaya sawit di lereng Gunung Ciremai.
Hamparan pohon sawit di area sekitar 4 hektar tersebut menimbulkan keresahan warga karena kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai hutan kini berubah fungsi.
Rencana tersebut kemudian dibatalkan setelah dirinya meminta kepala daerah setempat untuk tidak memberikan izin.
Terkait kebun sawit yang sudah terlanjur ada di Cirebon, Dedi mengakui pemerintah provinsi tidak dapat mengetahui seluruh aktivitas di lapangan tanpa laporan dari pemerintah desa atau daerah.
"Nah kemudian kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Padahal kalau kepala desanya lapor kan selesai. Kan gubernur enggak mungkin tahu semua hal keliling tiap waktu kan," tuturnya.
Ia menilai persoalan sawit di Cirebon baru benar-benar disadari setelah masyarakat merasakan dampaknya.
Menurut Dedi, kebun sawit yang berada di luar peruntukan harus dihentikan dan dialihkan ke tanaman lain.
Dedi menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki karakteristik wilayah yang lebih cocok untuk pengembangan komoditas perkebunan lain.
"Jadi Jawa Barat itu cocoknya teh, karet, kina, kopi," pungkasnya.
Pegiat lingkungan dari Sawala Buana, Hipal Surdiniawan, mengkritik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang.
Menurutnya, kawasan hutan Cigobang masih memiliki vegetasi yang baik dan berperan penting sebagai kawasan penyangga mata air.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Dedi Mulyadi Resmi Larang Sawit di Jabar, Kepala Daerah Diminta Alihkan Komoditas".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang