Harta Kekayaan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Resmi Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025).
Ardito diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.
Sebelumnya, Ardito bersama empat tersangka lain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/12/2025).
Sebagai informasi, Ardito merupakan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2029 yang baru menjabat sekitar 10 bulan.
Harta Kekayaan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ardito terakhir kali melaporkan hartanya pada 10 April 2025 dengan jenis laporan khusus awal menjabat Bupati Lampung Tengah.
Total harta kekayaan Ardito Wijaya tercatat sebesar Rp 12.857.356.389 atau setara Rp 12,8 miliar.
Harta kekayaan Bupati Lampung Tengah itu berbentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan: Rp 12.035.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 4.581 m2/4.581 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 2.000.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 2.500 m2/2.500 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 250.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 2.285.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/250 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 2.500.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 4.661 m2/4.661 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, hasil sendiri Rp 5.000.000.000.
2. Alat Transportasi: Rp 705.000.000
- Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T tahun 2017, hasil sendiri Rp 357.000.000;
- Mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD tahun 2018, hasil sendiri Rp 345.000.000;
- Motor Suzuki / UY 125 S AT tahun 2011, hasil sendiri Rp 3.000.000.