Kasus Deepfake Porno SMAN 11 Semarang: Chiko Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Chiko Radityatama Agung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang menampilkan wajah guru dan siswi SMA Negeri 11 Semarang dengan menggunakan deepfake AI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
“Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Artanto, seperti dikutip Tribun Jateng, Selasa (11/11/2025).
Manipulasi konten AI bermuatan pornografi
Hasil gelar perkara menunjukkan Chiko terbukti memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah para korban ke dalam gambar dan video bermuatan pornografi, lalu menyebarkannya melalui media sosial.
Sebagian besar korbannya merupakan pelajar dan alumni SMA Negeri 11 Semarang.
“Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka,” kata Artanto.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil analisis ponsel tersangka yang telah diperiksa di laboratorium forensik.
Kepolisian juga memeriksa sejumlah ahli dari bidang pidana, sosiologi hukum, serta pakar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memperkuat penyelidikan.
Dijerat pasal berlapis, terancam 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, Chiko Radityatama Agung dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Junto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar,” terang Artanto, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Kronologi dan dampak kasus
Kasus deepfake AI ini bermula dari beredarnya konten bermuatan pornografi yang menampilkan wajah guru, siswi, dan alumni SMA Negeri 11 Semarang di media sosial X (Twitter).
Konten tersebut diunggah oleh akun milik tersangka.
Setelah video itu viral dan menimbulkan keresahan publik, Chiko kemudian mengunggah video permintaan maaf melalui akun resmi sekolah, @sman11semarang.official.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ujar Chiko dalam video tersebut.
Kepolisian menyebut korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan, dengan jumlah konten hasil manipulasi mencapai ribuan.
Upaya pemulihan psikologis korban
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah akan menangani kasus ini secara profesional, sekaligus memberikan perlindungan psikologis kepada para korban.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah pendampingan, tim trauma healing telah diterjunkan untuk membantu para korban menghadapi dampak psikologis akibat tersebarnya konten tersebut.
Dalam penyidikan, diketahui Chiko merupakan anak dari pasangan anggota Polri.
Ibunya merupakan perwira di Polrestabes Semarang, sementara ayahnya bertugas di Polres Semarang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.