Sindikat Pembuat SIM Palsu di Kendari, Beroperasi Lima Tahun dan Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Kendari, SIM palsu, Pemalsuan SIM, SIM palsu kendari, sindikat sim palsu kendari, Kasus pemalsuan SIM, Sindikat Pembuat SIM Palsu di Kendari, Beroperasi Lima Tahun dan Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Lima Tahun Beroperasi, Rugikan Negara hingga Rp 3 Miliar, Polisi Temukan Peralatan Produksi SIM Palsu di Rumah Pelaku, SIM Palsu Dijual ke Daerah Tambang di Konawe, Ancaman Bahaya bagi Keselamatan Publik, Polisi Imbau Warga Tidak Tergiur Jasa Pembuatan SIM Instan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun.

Pelaku berinisial H (31) ditangkap oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.16 Wita di kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan tidak jauh dari Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, hanya berjarak sekitar 960 meter atau empat menit perjalanan.

Pelaku H tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi penjualan SIM palsu kepada pembeli.

Lima Tahun Beroperasi, Rugikan Negara hingga Rp 3 Miliar

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik pemalsuan SIM sejak tahun 2020. Dalam aksinya, H membeli SIM bekas, mencetak ulang, dan menjualnya kembali secara ilegal kepada pemesan.

“H dalam operasinya membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).

Menurut Edwin, tindakan pemalsuan dokumen negara ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, khususnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga membahayakan keselamatan publik karena banyak pengemudi tidak melalui uji kompetensi resmi.

Polisi Temukan Peralatan Produksi SIM Palsu di Rumah Pelaku

Penangkapan pelaku H dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, didampingi Kanit Buser 77 Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman.

Setelah penangkapan, polisi menemukan lima lembar SIM palsu siap edar di tangan pelaku.

Berdasarkan pengakuan H, aktivitas pencetakan SIM palsu dilakukan di rumah pribadinya di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Tim Buser 77 kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan berbagai alat produksi.

“Di antaranya laptop, printer, mesin laminating, dan beberapa lembar SIM bekas,” ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, polisi juga menyita satu unit printer Epson dan mesin pres sebagai barang bukti tambahan. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Markas Polresta Kendari yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

SIM Palsu Dijual ke Daerah Tambang di Konawe

Dari hasil pemeriksaan, SIM palsu yang diproduksi H kebanyakan berjenis SIM BII Umum, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, alat berat, atau kendaraan penarik.

Menurut AKP Welliwanto Malau, SIM palsu BII ini dijual kepada para sopir di kawasan tambang di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

“SIM B2 palsu ini akan dijual pelaku ke pembeli yang beroperasi di tambang Morosi, Konawe, dan sebelumnya juga pernah dikirim ke Konawe Utara,” ujarnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tambahnya.

Uang hasil penjualan SIM palsu tersebut, yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per lembar, tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kantong pribadi pelaku.

Ancaman Bahaya bagi Keselamatan Publik

Praktik pemalsuan SIM di Kendari ini dinilai berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat. Sebab, pengemudi yang memiliki SIM palsu tidak melalui proses uji keterampilan dan kelayakan berkendara sebagaimana mestinya.

Akibatnya, kata polisi, pengemudi berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal, baik di jalan raya maupun di kawasan pertambangan.

Selain itu, pemalsuan dokumen negara seperti ini juga menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap legalitas dokumen resmi.

Polisi Imbau Warga Tidak Tergiur Jasa Pembuatan SIM Instan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan yang menjanjikan proses cepat dengan biaya murah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” kata AKP Syahrul.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Dampak Pemalsuan SIM di Kendari Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp3 M, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.