Sultan DPD Dorong Komunitas Adat Lebih Berperan dalam Pengelolaan Hutan di COP30 Brasil

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin

 Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan aktor kunci dalam menjaga keberlanjutan hutan dan memitigasi dampak perubahan iklim.

Pesan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara kunci pada sesi “Strengthening Indigenous People and Local Communities of Forest Area to Increase Economic Benefit” di Paviliun Indonesia pada COP30 Brasil, Jumat 14 November 2025.

Sultan mengatakan masyarakat adat selama berabad-abad menjadi penjaga alam paling konsisten. Hutan, ujarnya, bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang diatur melalui hukum adat dan nilai ekologis.

“Bagi masyarakat adat, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Alam harus diberi kesempatan untuk beristirahat,” kata Sultan.

Ia menilai tekanan terhadap lingkungan semakin meningkat seiring orientasi pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan kuantitatif. Karena itu, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan yang menempatkan nilai ekologis sebagai fondasi pembangunan. Pendekatan itu menjadi dasar gagasan Demokrasi Hijau yang tengah ia dorong di tingkat nasional dan global.

Sultan mengungkapkan bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan di sektor kehutanan, termasuk menurunkan deforestasi ke level terendah dalam dua dekade serta merehabilitasi 3,6 juta hektare lahan.

Komitmen tersebut diperkuat melalui kebijakan nilai ekonomi karbon dan target penurunan emisi dalam Second Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam pidatonya, Sultan juga menyoroti tiga rancangan undang-undang yang tengah diprakarsai DPD RI, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat, dan RUU Daerah Kepulauan.

Ketiganya, menurut dia, disiapkan untuk memperkuat perlindungan ekologi, mengakui pengetahuan tradisional, dan memastikan pembangunan yang berpihak pada komunitas lokal.

“Kebijakan ekonomi tidak boleh menggerus modal alam yang menopang kehidupan jangka panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan masyarakat adat merupakan syarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan.

Sultan juga mengusulkan penguatan kerja sama Selatan–Selatan antara negara-negara pemilik hutan tropis seperti Indonesia, Brasil, Kongo, dan negara-negara ASEAN. Pertukaran pengetahuan adat, skema pembiayaan karbon yang inklusif, serta kolaborasi legislasi hijau disebutnya sebagai langkah penting menuju tata kelola hutan berkelanjutan.

Menutup pidatonya, Sultan menyerukan agar COP30 menjadi momentum memperkokoh komitmen global. “Dari Sahara hingga Amazon, dan dari Sumatera hingga Papua, alam mengirimkan pesan yang sama: kehidupan hanya akan berlanjut jika manusia hidup selaras dengannya,” pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, yakni: Yuli Prasetyo Nugroho, Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Carolina Zambrano-Barragán, Direktur Program Iklim dan Aliansi Penggunaan Lahan, Leif John Fosse – Spesialis Utama untuk Masyarakat Adat di NICFI, Joko Tri Haryanto, Direktur Eksekutif Badan Pengelola Lingkungan Hidup Indonesia (Indonesian Environment Fund) serta Kanina Ramaniya, Strategis Komunikasi HuMa. Diskusi dimoderatori Ari Wijanarko Adipratomo, Manajer Advokasi Kebijakan, Climate Reality Project Indonesia.