Iwakum Minta Pemerintah Gerak Cepat Tangani Keselamatan 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (kanan)
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (kanan)

 Nasib empat jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Gaza kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di tengah konflik yang terus memanas di Palestina, para wartawan tersebut dilaporkan ditahan setelah kapal yang mereka tumpangi dicegat oleh militer Israel di wilayah perairan internasional.

Insiden ini memicu kekhawatiran besar karena para jurnalis diketahui tengah menjalankan tugas peliputan sekaligus misi kemanusiaan. Mereka ikut dalam rombongan internasional yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza yang hingga kini masih menghadapi blokade dan krisis berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum pun angkat bicara. Organisasi tersebut mengecam tindakan intersepsi dan penahanan yang dilakukan Tentara Zionis Israel terhadap empat jurnalis asal Indonesia.

Keempat jurnalis yang dimaksud adalah Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo dari Tempo.

Mereka bersama enam warga negara Indonesia lainnya tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza. Namun di tengah perjalanan, kapal mereka dilaporkan disergap angkatan laut Israel sekitar 250 mil dari wilayah Gaza di Laut Mediterania.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai tindakan penahanan terhadap wartawan yang sedang bertugas merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di wilayah konflik.

“Jurnalis hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi publik, menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat dunia. Karena itu, tindakan intersepsi dan penahanan terhadap wartawan yang sedang bertugas patut disesalkan dan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa, apalagi jika berujung pada pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, atau ancaman terhadap keselamatan mereka,” kata Kamil dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, dalam hukum humaniter internasional, jurnalis sipil yang menjalankan peliputan di wilayah konflik seharusnya mendapat perlindungan penuh. 

Karena itu, Iwakum meminta adanya transparansi terkait kondisi para wartawan Indonesia tersebut, termasuk akses komunikasi dan jaminan hak-hak mereka selama ditahan.

“Di tengah konflik dan krisis kemanusiaan, justru kehadiran jurnalis menjadi sangat penting agar dunia mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Kamil.

Iwakum juga meminta pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, untuk segera mengambil langkah diplomatik demi memastikan keselamatan para jurnalis dan seluruh warga negara Indonesia yang ikut dalam misi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai insiden ini harus menjadi perhatian komunitas pers nasional maupun internasional. Menurut Ponco, risiko tinggi dalam peliputan konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik.

“Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan dijamin oleh semua pihak. Dalam situasi konflik sekalipun, dunia membutuhkan informasi yang independen, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Ponco.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan hanya soal profesi, tetapi juga berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi secara terbuka dan objektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketika jurnalis mengalami ancaman atau hambatan dalam menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya ikut dirugikan adalah publik. Karena itu, kami berharap ada langkah diplomatik yang cepat, transparan, dan terukur untuk memastikan kondisi kedua jurnalis tersebut serta mengupayakan keselamatan mereka,” ujar Ponco.

Hingga kini, kondisi para jurnalis dan relawan lainnya masih terus dipantau setelah komunikasi dengan armada sempat dilaporkan terputus.