Purbaya Ultimatum Bea Cukai Diganti SGS seperti Orba, Apa Itu?

Bea Cukai, Menteri Keuangan, bea cukai, Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Societe Generale de Surveilance, Purbaya Ultimatum Bea Cukai Diganti SGS seperti Orba, Apa Itu?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram dengan kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dinilai tak kunjung membaik.

Hal itu disampaikan Purbaya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Purbaya bahkan memberikan ultimatum kepada Bea Cukai untuk segera berbenah. 

Jika tidak, ia mengancam akan membekukan institusi tersebut dan mengalihkan tugasnya ke perusahaan swasta asal Swiss, yaitu Societe Generale de Surveillance (SGS), seperti praktik pada masa Orde Baru (Orba).

“Jadi, sempat ada wacana kalau kita tidak bisa memperbaiki kinerja Bea Cukai, maka akan dijalankan seperti tahun dulu, waktu zaman Orde Baru, SGS, yang menjalankan pengecekan di custom kita,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).

Lantas, apa itu SGS yang akan menggantikan Bea Cukai jika instansi ini tidak segera berbenah?

Apa Itu SGS?

Adapun SGS yang dimaksud Purbaya adalah Societe Generale de Surveillance (SGS) yang merupakan perusahaan inspeksi, verifikasi, pengujian, dan sertifikasi asal Swiss.

Perusahaan tersebut mempunyai pengalaman untuk mengawasi standar mutu perdagangan internasional.

Kehadiran SGS di Indonesia bermula pada 1968 ketika Ali Wardhana menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden ke-2 RI Soeharto.

Saat ia menduduki jabatan tersebut, terjadi banyak penyelewengan dan korupsi di Bea Cukai.

Jurnalis Mochtar Lubis juga mendapati praktik-praktik penyelundupan dan penyelewengan Bea Cukai.

Hal itu terjadi karena kongkalikong antara Bea Cukai dengan importir yang menyelundupkan barang.

“Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan,” tulis Lubis Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969.

Menurut Mochtar, pimpinan lama harus diganti dengan orang baru yang tak terlibat dalam jaringan vested interest antara Bea Cukai dan importir-penyelundup.

Dilansir dari Media Keuangan Kemenkeu, perubahan harus terjadi bukan hanya dari sisi kelembagaan, tetapi juga personalia pelaksananya, meski keadaan tersebut bertahan cukup lama.

Ketika Ali Wardhana mengunjungi kantor Bea Cukai di Tanjung Priok, Jakarta pada Mei 1971, ia melihat para petugas tengah bersantai.

Ia juga mendengar kabar penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal.

Padahal, Ali Wardhana baru memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji dengan harapan petugas Bea Cukai meningkatkan pelayanan dan tidak melakukan penyelewengan.

Ali Wardhana akhirnya melakukan mutasi pejabat eselon II antarunit eselon I.

Pada 1978, Direktur Cukai digantikan pejabat dari unit eselon beberapa kali, namun cara tidak berbuah banyak.

Penyelewengan dan penyelundupan terus terjadi meski telah dilakukan mutasi.

Ali Wardhana lalu ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983.

Perubahan tersebut disertai dengan penunjukkan Radius Prawiro sebagai Menteri Keuangan.

Radius kemudian melantik Bambang Soejarto sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 29 Agustus 1983.

Bambang Soejarto menggantikan Wahono yang terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur.

Saat itu, Radius berpidato dengan berapi-api bahwa para penyelundup akan diberantas sampai ke akar-akarnya.

Namun, upaya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Praktik penyelewengan dan penyelundupan di Bea Cukai masih terus terjadi.

Bahkan, pengusaha, termasuk dari pengusaha Jepang, mengeluhkan petugas Bea Cukai yang berbelit-belit dan melakukan pungutan liar.

Setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian BPKP, Presiden ke-2 RI Soeharto akhirnya meneken Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang.

Berdasarkan aturan tersebut, sebagian wewenang Bea Cukai dipercayakan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan SGS.

Kewenangan tersebut akhirnya dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mulai berlaku efektif pada 1 April 1997.

Setelah itu, UU Nomor 10 Tahun 1995 direvisi melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 mengenai perubahan Undang-Undang Kepabeanan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juga memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya.

Dengan diberlakukannya undang-undang ini, produk hukum kolonial tidak lagi berlaku, demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, menggantikan kelima ordonansi cukai lama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang