Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Peredaran Jam Tangan Mewah
Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Jakarta melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang mewah impor. Kini, tindakan pengawasan dilakukan dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.
Adapun, pengawasan dilakukan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi agar sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto menjelaskan pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Siswo di Kawasan SCBD, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut dia, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
"Kegiatan ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Kata dia, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko antara lain Tiffany&CO, dan Bening Luxury.
Dari sudut pandang kepabeanan, kata Siswo, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana.
Namun, lanjut dia, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.
“Kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” tegas dia.
Oleh karena itu, Siswo mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko emas perhiasan yang menjual secara ilegal.
"Jadi kalau kata orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," kata Purbaya.
Setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta juga menyegel toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, berbagai toko emas di kawasan Jakarta yang disegel Ditjen Bea Cukai itu karena komoditas yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100% enggak bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25% nanti dilihat sama orang bea cukai seperti apa," ungkapnya.