Di Era Soeharto: Bea Cukai Dibekukan, Tugasnya Diserahkan ke Perusahaan Swasta Asal Swiss
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (4/2/2026).
Salah satu pejabat Bea Cukai yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Dari total 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau barang KW di lingkungan DJBC.
Tersangka dari pihak Bea Cukai adalah adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
KPK juga menetapkan tiga pihak lain dari unsur swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah aset bernilai besar, mulai dari logam mulia berbentuk emas hingga uang asing dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
Bea Cukai Pernah Dibekukan, Perannya Diganti SGS
Dilansir dari Media Keuangan, Jumat (1/10/2021), persoalan Bea dan Cukai yang terjadi baru-baru ini bukanlah cerita baru.
Jauh sebelum KPK melakukan upaya penindakan, Bea dan Cukai telah lama disorot karena persoalan penyelewengan dan praktik pungutan liar, bahkan sejak awal Orde Baru.
Upaya untuk memperbaiki Bea Cukai bahkan sudah dimulai saat Ali Wardhana menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 6 Juni 1968.
Pada saat itu, praktik korupsi dan penyelundupan banyak terjadi di Bea Cukai.
Jurnalis Mochtar Lubis menyebutkan bahwa "permainan" di Bea Cukai berupa kongkalikong antara importir penyelundup dan Bea Cukai.
“Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan," tulis Mochtar dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya.
Dalam tulisannya, Mochtar meminta agar Menteri Keuangan pada saat itu memeriksa praktik denda damai yang disebut sudah sistematis.
Mochtar menilai pembenahan tidak cukup dilakukan secara administratif. Menurutnya, pimpinan lama yang telah terjerat kepentingan harus diganti dengan figur baru.
Ia juga menekankan bahwa perubahan harus menyentuh aspek kelembagaan dan sumber daya manusia. Meski demikian, kondisi tersebut nyatanya berlangsung cukup lama.
Ali kemudian mendatangi Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok pada Mei 1971.
Namun, ia hanya mendapati aparat yang justru terlihat bersantai. Di saat yang sama, beredar kabar mengenai penyelundupan ratusan ribu baterai bermerek terkenal.
“Padahal, ia baru memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji. Kenaikan tersebut bukan sembarang hadiah, melainkan disertai tuntutan kenaikan pelayanan dan peniadaan penyelewengan,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.) dalam Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa.
Ali Wardhana kemudian merespons kejadian tersebut dengan melakukan mutasi pejabat eselon II lintas unit eselon I.
Bahkan pada 1978, posisi Direktur Cukai beberapa kali diisi oleh pejabat dari unit berbeda.
Namun langkah itu tak membawa perubahan signifikan. Penyelundupan dan penyelewengan tetap berulang.
Pada 1983, Ali Wardhana diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan.
Kursi Menteri Keuangan beralih ke Radius Prawiro. Harapan akan perbaikan di Bea dan Cukai kembali menguat.
Radius Prawiro melantik Bambang Soejarto, seorang perwira tinggi Departemen Hankam, sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada 29 Agustus 1983.
Ia menggantikan Wahono yang terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur. Dalam pidato pelantikan, Radius menyampaikan sikap tegas terhadap praktik ilegal.
Ia menegaskan para penyelundup “akan kita perangi sampai ke akar-akarnya.”
Meski demikian, persoalan tak kunjung hilang. Keluhan justru terus berdatangan, termasuk dari kalangan pengusaha asing, terutama Jepang.
Mereka menilai pelayanan Bea dan Cukai berbelit, rumit, dan pada akhirnya berujung pada praktik pungutan liar.
Situasi tersebut mendorong Presiden Soeharto mengambil langkah besar untuk merombak Bea Cukai.
Setelah berdiskusi dengan para menteri serta memperoleh penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Berdasarkan instruksi itu, sebagian kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).
Kewenangan tersebut baru dikembalikan sepenuhnya kepada Bea Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diberlakukan efektif pada 1 April 1997.
Aturan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juga memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai tugas dan fungsinya.
Seiring dengan itu, berbagai produk hukum peninggalan kolonial dinyatakan tidak berlaku lagi.
Persoalan Bea Cukai Masih Terjadi
Meski begitu, Bea Cukai kembali diuji setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada September 2025.
Ia meminta Bea Cukai untuk segera berbenah setelah menemukan dua masalah utama di institusi ini.
Persoalan tersebut adalah praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang, serta masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
Eks Ketua LPS ini bahkan mengancam akan membekukan Bea Cukai dan menggantinya dengan SGS.
"Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu. Jadi, sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi," ujar Purbaya dikutip dari , Senin (1/12/2025).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang