Amran Sidak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun usai Penangkapan 1.000 Ton Beras Ilegal
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, usai penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan, karena Indonesia sudah meraih swasembada dimana stok beras nasional mencapai lebih dari 3 juta ton.
"Tetapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian," kata Amran dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone.
Hasil penindakan tersebut mengungkapkan bahwa aparat berhasil mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Karenanya, Amran menilai bahwa pola distribusi yang tidak masuk akal itu menguatkan dugaan adanya penyelundupan.
"Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan," ujarnya.
Tak hanya beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih, yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Kesemuanya juga tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Amran mengingatkan, pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional.
Dia mencontohkan, kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu, menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
"Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita," kata Amran.
Karenanya, Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan.
Dia menegaskan, negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan, dan mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.
"Kami akan jaga petani, jaga pangan dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini," ujarnya.