Mentan Amran Sita 250 Ton Beras Thailand di Sabang, BPKS Klaim Sudah Berizin

beras impor, Sabang, Amran Sulaiman, mentan amran, beras impor asal Thailand, Mentan Amran Sita 250 Ton Beras Thailand di Sabang, BPKS Klaim Sudah Berizin, Beras Impor Masuk Saat Harga Beras Lokal Jatuh, Klaim Kementan soal Impor Ilegal di Sabang, Bantahan BPKS: Beras Thailand Disebut Sudah Berizin, Ketegangan Pusat-Daerah dalam Polemik Beras Sabang

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyita 250 ton beras impor asal Thailand yang masuk ke Sabang, Aceh, karena dinilai ilegal dan bertentangan dengan kebijakan swasembada pangan.

Amran menegaskan pemerintah tidak mau Indonesia kembali menjadi pasar beras impor seperti beberapa tahun terakhir, apalagi saat produksi beras domestik disebut surplus.

Polemik ini mencuat setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan keberatan lewat kuasa hukum atas pernyataan Amran terkait impor beras ilegal tersebut.

Beras Impor Masuk Saat Harga Beras Lokal Jatuh

Amran menyebut beras impor masuk ketika harga beras global sedang jatuh akibat Indonesia menghentikan impor dalam rangka swasembada.

“Penduduk kita adalah nomor 4 dunia, 286 juta. Apakah kita mau jadi pasar?” ujar Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Amran mengatakan informasi yang diterima Kementan pada Senin (24/11/2025) malam menunjukkan harga beras di luar negeri turun hingga setara Rp 5.700 per kilogram.

Amran merinci harga di negara eksportir yang semula sekitar 650 dollar Amerika Serikat per ton turun menjadi 340 dollar Amerika Serikat per ton.

Amran mengaitkan penurunan itu dengan kebijakan Indonesia menutup keran impor setelah sebelumnya mengimpor sekitar 7 juta ton beras pada 2023–2024.

“Kenapa? Kita tidak impor dan sekarang menuju pandai lagi. Pasti rendah kan?” tutur Amran.

Klaim Kementan soal Impor Ilegal di Sabang

Kementan lebih dulu mengungkap ada 250 ton beras impor yang masuk ke Sabang dan ditimbun di gudang milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group.

Amran menyatakan pemasukan beras itu melanggar aturan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor beras.

"Kami terima laporan tadi sekitar jam 2 bahwasannya ada beras masuk di Sabang itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon ke Polda, Kabareskrim, Pak Pandam, langsung disegel ini berasnya enggak boleh keluar," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Amran juga menyampaikan pemerintah pusat memilih menyiapkan solusi jangka panjang bagi Aceh melalui program cetak sawah dan irigasi hampir Rp 200 miliar pada 2025.

“Ada permintaan dari Aceh, kita cetak sawah. Jadi kita memberikan solusi permanen,” ujar Amran.

beras impor, Sabang, Amran Sulaiman, mentan amran, beras impor asal Thailand, Mentan Amran Sita 250 Ton Beras Thailand di Sabang, BPKS Klaim Sudah Berizin, Beras Impor Masuk Saat Harga Beras Lokal Jatuh, Klaim Kementan soal Impor Ilegal di Sabang, Bantahan BPKS: Beras Thailand Disebut Sudah Berizin, Ketegangan Pusat-Daerah dalam Polemik Beras Sabang

Sebanyak 250 ton beras impor dimasukkan ke Sabang, Aceh.

Bantahan BPKS: Beras Thailand Disebut Sudah Berizin

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Iskandar Zukarnaen menegaskan pemasukan 250 ton beras tersebut sudah sesuai aturan kawasan Sabang.

Iskandar menyebut BPKS telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan lewat rapat daring pada Jumat (14/11/2025).

Menurut Iskandar, rapat itu menyatakan beras impor PT Multazam Sabang Group telah mengantongi izin BPKS nomor 513/PTSP-BPKS/21 tertanggal 24 Oktober 2025.

"Beras tersebut hanya untuk kebutuhan konsumsi di kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke Daerah Pabean," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

Iskandar mengatakan BPKS diminta menetapkan kuota dan jenis barang konsumsi kawasan Sabang melalui Peraturan Kepala BPKS.

Iskandar menambahkan BPKS juga diminta membentuk tim pengawasan peredaran barang konsumsi dengan melibatkan instansi terkait.

Ia menyebut ada kesepakatan tambahan mengenai pengawasan barang bawaan penumpang, kewajiban gudang berfasilitas CCTV, serta penetapan dermaga CT.1 BPKS sebagai tempat pemasukan beras yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pabean.

Iskandar menjelaskan PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin pemasukan 250 ton beras Thailand pada 22 Oktober 2025.

Ia menyebut proses administrasi dilanjutkan dengan rapat bersama Bea Cukai Sabang dan Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang pada 24 Oktober 2025.

Iskandar mengatakan izin pemasukan diterbitkan pada 24 Oktober 2025 sore, lalu PT Multazam Sabang Group kembali mengikuti rapat di Kemenko Pangan pada 4 November 2025.

Ia menyebut kapal pembawa beras masuk ke Teluk Sabang pada 16 November 2025 dan menjalani pemeriksaan lintas instansi keesokan harinya.

Iskandar menuturkan beras dibongkar pada 20 November 2025 dan ditimbun di gudang milik BPKS di Gampoeng Kuta Timu, Kota Sabang, dengan disaksikan pejabat daerah dan aparat terkait.

Ketegangan Pusat-Daerah dalam Polemik Beras Sabang

Pihak Gubernur Aceh sebelumnya menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak terkait.

"Menteri Amran dalam pernyataannya, kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang, kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang," kata MTA lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (24/11/2025) malam.

Pihak Mualem menilai pernyataan Amran mereduksi kewenangan Pemprov Aceh, terutama BPKS.

Gubernur Aceh juga meminta agar beras tersebut diuji laboratorium dan kemudian dilepas kepada masyarakat Sabang.

"Uji lab sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang," tutur MTA.

Amran tetap menempatkan agenda swasembada sebagai garis utama kebijakan nasional, sementara BPKS menegaskan beras Thailand itu masuk lewat jalur izin kawasan yang berlaku di Sabang.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul dan "250 Ton Beras yang Disebut Mentan Amran Ilegal Ternyata Kantongi Izin BPKS".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang