Top 7+ Fakta Bripda Rio Gabung Tentara Bayaran Rusia: Naik Pangkat Letda, Bonus Rp420 Juta hingga Kena Sanksi PTDH

Bripda Rio (tengah bawah), Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia, 1. Identitas dan Status Terakhir di Kepolisian, 2. Riwayat Pelanggaran Etik Sebelum Disersi, 3. Tidak Masuk Dinas Sejak Desember 2025, 4. Langsung Menyandang Pangkat Letda, 5. Gaji Rio sebagai Tentara Bayaran, 6. Bukti Perjalanan ke Luar Negeri, 7. Putusan Akhir: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Bripda Rio (tengah bawah), Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

 Kasus Bripda Muhammad Rio menjadi sorotan bukan semata karena dugaan keterkaitannya dengan militer Rusia, melainkan rangkaian pelanggaran disiplin yang berujung pada pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. 

Polda Aceh menegaskan, proses etik terhadap Bripda Rio telah berjalan sejak jauh hari sebelum informasi keterlibatannya di luar negeri mencuat.

1. Identitas dan Status Terakhir di Kepolisian

Sosok Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia

Bripda Muhammad Rio tercatat sebagai anggota Satuan Brimob Polda Aceh. Kepolisian menyatakan yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia pada Januari 2026.

2. Riwayat Pelanggaran Etik Sebelum Disersi

Menurut Polda Aceh, dugaan keterlibatan Rio dengan tentara Rusia tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Rio telah menjalani sidang KKEP atas pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.

Putusan sidang pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di pelayanan markas (yanma) Brimob.

3. Tidak Masuk Dinas Sejak Desember 2025

Masalah disiplin berlanjut ketika Rio tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan resmi. Ketidakhadiran tersebut mendorong Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah pribadi maupun kediaman orang tua yang bersangkutan.

Selain pencarian fisik, kepolisian juga melayangkan dua kali surat panggilan sebelum akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

4. Langsung Menyandang Pangkat Letda

Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh, termasuk anggota Provos dan pejabat pelayanan markas. Pesan itu berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Dalam keterangan yang beredar tersebut, Rio juga diklaim menyandang pangkat setara letnan dua dalam struktur pasukan Rusia yang diikutinya.

5. Gaji Rio sebagai Tentara Bayaran

Dalam dokumentasi tersebut juga tergambar proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Rio mengaku memperoleh gaji sekitar RUB 210 ribu per bulan, yang jika dikonversi setara Rp 42 juta. Selain gaji bulanan, Rio juga menyebut menerima bonus awal sebesar RUB 2 juta atau sekitar Rp 420 juta saat pertama kali bergabung.

6. Bukti Perjalanan ke Luar Negeri

Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti pendukung, mulai dari dokumentasi visual hingga data perjalanan. Berdasarkan catatan yang diperoleh, Rio tercatat terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.

Perjalanan itu dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

7. Putusan Akhir: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto., 1. Identitas dan Status Terakhir di Kepolisian, 2. Riwayat Pelanggaran Etik Sebelum Disersi, 3. Tidak Masuk Dinas Sejak Desember 2025, 4. Langsung Menyandang Pangkat Letda, 5. Gaji Rio sebagai Tentara Bayaran, 6. Bukti Perjalanan ke Luar Negeri, 7. Putusan Akhir: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Atas dasar pelanggaran disiplin dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil sidang menetapkan sanksi administratif terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara akumulatif, Rio telah menjalani tiga kali sidang KKEP, satu terkait pelanggaran etik pribadi dan dua terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

Informasi yang tersebar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan putusan akhir atas status Rio sebagai anggota Polri.

"Sementara benar," kata Kombes Joko saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.

Kasus Bripda Rio menegaskan bahwa pelanggaran disiplin internal dapat berujung pada konsekuensi paling berat, terlebih ketika disertai tindakan meninggalkan tugas dan keterlibatan di luar yurisdiksi negara. Polda Aceh menekankan, penegakan kode etik dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti yang ada, tanpa memandang latar belakang kasus yang menyertainya.