Wamen Dahnil Ungkap Waktu Tunggu Haji 2026 Selama 26 Tahun

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak

 Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyamaratakan masa tunggu haji menjadi 26 tahun.

Ia menambahkan, jika pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tak memiliki landasan hukum.

"Pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dahnil menyinggung masa tunggu berangkat haji tahun sebelumnya mencapai 47 tahun. Waktu tunggu jemaah haji di 2026 kini 26 tahun.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama, semuanya sekitar 26 tahun," jelas dia.

Dengan adanya perhitungan berdasarkan proporsi daftar tunggu, kata dia kuota haji di tiap provinsi juga akan terdampak. 

Dahnil menyebutkan, sejumlah provinsi akan mengalami penambahan maupun pengurangan kuota. 

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru ini akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Selain itu 20 provinsi mengalami pengurangan kuota yang berdampak menambah waktu tunggu," ujar dia.

Lebih lanjut, Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah membagi jumlah jemaah haji tahun 2026 per provinsi. Adapun pembagian kuota itu disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Pada pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU nomor 8 tahun 2019 bahwa menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kab/kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan dua, proporsi jumlah daftar tunggu  jemaah haji antar provinsi," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dibeberkan Dahnil, provinsi yang memperoleh kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah 42.409 jemaah. Data juga menunjukkan bahwa kuota untuk wilayah Papua digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat.

Berikut alokasi kuota haji reguler 2026: 

1. Aceh: 5.426

2. Sumatera Utara: 5.913

3. Sumatera Barat: 3.928

4. Riau: 4.682

5. Jambi: 3.276

6. Sumatera Selatan: 5.895

7. Bengkulu: 1.354

8. Lampung: 5.827

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819

10. Jawa Barat: 29.643

11. Jawa Tengah: 34.122

12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

13. Jawa Timur: 42.409

14. Bali: 698

15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

16. Nusa Tenggara Timur: 516

17. Kalimantan Barat: 1.858

18. Kalimantan Tengah: 1.559

19. Kalimantan Selatan: 5.187

20. Kalimantan Timur: 3.189

21. Sulawesi Utara: 402

22. Sulawesi Tengah: 1.753

23. Sulawesi Selatan: 9.670

24. Sulawesi Tenggara: 2.063

25. Maluku: 587

26. Papua: 933

27. Bangka Belitung: 1.077

28. Banten: 9.124

29. Gorontalo: 608

30. Maluku Utara: 785

31. Kepulauan Riau: 1.085

32. Sulawesi Barat: 1.450

33. Papua Barat: 447

34. Kalimantan Utara: 489