Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial HB (28) asal Kabupaten Manggarai Barat kembali ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam. HB diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB pada 20 Desember 2025.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dia belum lama bebas karena kasus pencurian juga. Sebelumnya juga ditangkap oleh aparat Polres Manggarai Barat dan menjalani hukuman pidana kurang lebih 2 tahun," tutur Lufthi.
Residivis Pencurian di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
Menurut Lufthi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang kehilangan sepeda motornya di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
HB ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
"Kami menemukan barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Terdapat satu unit sepeda motor lain dan 4 unit handphone yang juga ternyata dicuri setelah bebas dari lapas belum lama ini," lanjut Lufthi.
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (Laporan Vera Bahali, tvOne, NTT)