Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Boiyen Terungkap

Boiyen menikah dengan Rully Anggi Akbar
Boiyen menikah dengan Rully Anggi Akbar

 Perkembangan terbaru datang dari proses gugatan cerai Boiyen yang kini mulai memasuki tahapan penting. Setelah menjalani sidang perdana, Pengadilan Agama Tigaraksa memastikan bahwa sidang lanjutan atas perkara tersebut telah dijadwalkan dan akan kembali digelar dalam waktu dekat.

Informasi ini menjadi sorotan publik mengingat usia pernikahan Boiyen yang terbilang masih sangat muda. Perempuan dengan nama asli Yeni Rahmawati itu diketahui baru menikah pada 15 November 2025. Namun, baru dua bulan membina rumah tangga, gugatan cerai justru telah diajukan ke pengadilan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.

Boiyen menikah dengan Rully Anggi Akbar atau Ezel

Kepastian mengenai proses hukum tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin. Ia membenarkan bahwa gugatan cerai Boiyen telah resmi terdaftar dan tercatat dalam sistem informasi perkara pengadilan.

“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk (gugatannya)? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” ujar Sholahuddin ke awak media.

Tak berhenti pada tahap pendaftaran, perkara perceraian tersebut juga telah memasuki proses persidangan. Sidang pertama diketahui sudah digelar, meskipun isi gugatan tidak dapat dipublikasikan kepada publik.

“Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026. Terus kemudian, gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” jelasnya.

Fokus perhatian kini tertuju pada jadwal sidang berikutnya. Pihak pengadilan memastikan bahwa agenda lanjutan sudah ditetapkan setelah dilakukan koordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Terus kemudian kapan agenda sidang berikutnya? Di sini diagendakan kami lihat di itu dan konfirmasi ke ketua majelis, insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” lanjutnya.

Saat disinggung mengenai kehadiran para pihak dalam sidang perdana, Sholahuddin memilih untuk tidak memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pengadilan juga memastikan bahwa Boiyen tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara ini, sementara sang suami terdaftar sebagai tergugat.

“YR penggugat,” tegasnya.

Terkait tahapan persidangan selanjutnya, termasuk kemungkinan agenda mediasi, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat mengungkap rincian lebih jauh.

“Kami nggak tahu, itu ranah majelis. Cuman tanggalnya aja yang diberitahukan, tanggal 3 Februari 2026. Itu aja ya,” tutupnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi baik dari Boiyen maupun sang suami mengenai alasan di balik gugatan cerai tersebut.