MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram

Cholil Nafis.
Cholil Nafis.

 Praktik nikah siri kembali menjadi sorotan setelah. Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa nikah siri memang memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, namun tetap dinilai haram karena membawa banyak dampak buruk, khususnya bagi perempuan.

Dalam penjelasannya, Kiai Cholil menegaskan bahwa istilah nikah siri sendiri kerap dipahami berbeda oleh masyarakat. Ada dua bentuk nikah siri yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai praktik tersebut.

Pertama, nikah yang secara agama sah karena saksi, wali, dan akad terpenuhi, namun tidak dicatatkan negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar Cholil Nafis yang dikutip dari MUI Digital pada Sabtu, 28 November 2025. 

Kedua, nikah yang dilakukan diam-diam dan bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar. Meski demikian, Kiai Cholil menyebut bahwa praktik yang paling jamak terjadi adalah pernikahan sah secara agama tetapi tidak tercatat negara.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, pencatatan pernikahan memang tidak termasuk syarat wajib. 

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” jelasnya.

Namun, pencatatan menjadi sangat penting dalam konteks maslahat karena melindungi hak hukum suami, istri, hingga anak. Ketiadaan dokumen resmi membuat perempuan paling rentan mengalami kerugian, mulai dari pembuktian status pernikahan, hak waris, nafkah, hingga administrasi anak.

Karena itu, MUI menilai nikah siri meski sah menurut agama tetap tidak dibenarkan. 

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Ia juga memberikan pesan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat berujung pada nikah siri. Praktik ini dinilai membuka peluang terjadinya pernikahan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Halaman Selanjutnya
“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya