Ketua MPR: Tak Ada Halangan Bagi Pemerintah Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan tidak ada halangan bagi pemerintah dalam memberikan gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto.
Dia menyebut, seluruh proses hukum terhadap Soeharto baik pidana maupun perdata sudah dinyatakan selesai sesuai dengan ketetapan MPR.
"Dalam ketetapan MPR periode yang lalu, persoalan Presiden Bung Karno, Presiden Soeharto, dan Gus Dur, tiga Presiden sudah dinyatakan selesai. Mereka sudah dinyatakan telah menjalani semua proses yang diharuskan oleh ketetapan MPR, baik Bung Karno, Soeharto, ataupun Gus Dur," ucap Muzani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
"Bung Karno ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Gus Dur juga ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata," sambungnya.
Maka dari itu, MPR, disebut Muzani menegaskan tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan tersebut.
Dia pun mengungkit jasa besar Soeharto selama memimpin Indonesia.
"Karena itu MPR beranggapan bahwa tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Muhammad Soeharto," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, yang diterima oleh putri sulungnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Berdasarkan tayangan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, dalam prosesi penyerahan gelar pahlawan tersebut, Tutut didampingi oleh sang adik yaitu Bambang Trihatmodjo.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Soeharto menerima gelar sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, atas jasa dan peran menonjolnya sejak masa kemerdekaan.
Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, Jenderal Soeharto tercatat memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.
Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lain yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025.
Sembilan tokoh tersebut yaitu:
1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam).
2. Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan).
3. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik).
4. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam).
5. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata).
6. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi).
7. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam).
8. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata).
9. Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).