Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Reaksi Protes Bermunculan

Soeharto, Pahlawan Nasional, pahlawan nasional, Gusdurian, PDIP, Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Reaksi Protes Bermunculan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar kepada Presiden ke-2 RI Soeharto pada Senin (10/11/2025) telah melahirkan protes dari beberapa kalangan.

Sebelum pemberian gelar ini terjadi, sejatinya suara-suara penolakan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional sudah bergema.

Kendati demikian, nama Soeharto tetap masuk dalam 10 tokoh yang ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional oleh Prabowo.

Ragam Protes Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto

Beberapa kalangan telah memberikan respons mengenai keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto, sebagaimana berikut:

1. PDI-P Anggap Pemerintah Abaikan Suara Penolakan Rakyat

Ketua DPP PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah mengabaikan suara penolakan masyarakat terkait penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.

Menurut dia, pemberian gelar kehormatan tersebut seharusnya tidak dapat dilepaskan dari catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa Orde Baru.

"Sudah berapa banyak penolakan dari kelompok masyarakat bahkan dari rakyat Indonesia sendiri terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Tapi pemerintah seperti tuli dan mengabaikan," ujar Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/11/2025).

Pemberian gelar pahlawan nasional seharusnya tidak dilakukan atas dasar kepentingan politik atau kelompok tertentu. Melainkan sebagai momentum menjaga kesinambungan sejarah dan identitas bangsa.

"Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia," kata Andreas.

Dalam kasus Soeharto, anggota komisi bidang hak asasi manusia (HAM) ini berpandangan bahwa negara seharusnya mempertimbangkan catatan sejarah pelanggaran HAM dan praktik kekuasaan represif.

Dia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran HAM yang selama ini dikaitkan dengan pemerintahan Orde Baru.

Dia mencontohkan terjadinya kasus penghilangan paksa, penembakan misterius, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Talangsari, hingga rangkaian kekerasan menjelang kejatuhan Soeharto pada Mei 1998.

"Kita tidak boleh lupa bahwa Soeharto punya jejak sejarah kelam, yang sudah menjadi pengetahuan umum, khususnya dalam hal pelanggaran HAM dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) selama ia memimpin negeri ini," tuturnya.

Andreas menekankan bahwa penghargaan terhadap tokoh bangsa harus hadir bersama kesadaran akan sisi terang maupun sisi gelap sejarah, bukan melalui glorifikasi.

"Saya percaya, penghargaan terhadap pahlawan adalah bagian dari rekonsiliasi kebangsaan. Namun rekonsiliasi sejati hanya bisa lahir dari kejujuran sejarah, bukan dari penghapusan jejak masa lalu," pungkasnya.

2. GUSDURian Tolak Soeharto Jadi Pahlawan

Jaringan pecinta KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yakni GUSDURian menolak keras pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.

"Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi, khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup," kata Alissa Wahid selaku Direktur GUSDURian sekaligus putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Dia menyebut penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto justru membuka kembali luka dari salah satu bab paling kelam dalam sejarah bangsa ini.

"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter sebagai Presiden RI selama 32 tahun patut dipertanyakan," imbuh Alissa Wahid.

Alissa berpendapat, meski Soeharto memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan, dan swasembada pangan serta dianggap mampu menjaga stabilitas politik dan ekonomi, memori kolektif bangsa justru menunjukkan hal sebaliknya.

"Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan," ungkap dia.

32 tahun masa rezim Orde Baru disebut memuat berbagai dosa besar terhadap demokrasi. Mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik.

Dengan demikian, Alissa menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Kami menegaskan bahwa bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan, melainkan karakter moral etis, terutama berkait dengan tindakan yang mengangkat kemaslahatan masyarakat dan menjaga harkat martabat manusia," tegas Alissa.

3. Massa di Jogja Turun ke Jalan

Massa aksi di Yogyakarta menyatakan penolakan terhadap pengukuhan gelar Pahlawan  Nasional untuk Soeharto.

Lokasi yang dipilih oleh massa aksi juga tergolong unik yakni di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman, dimana di simpang empat itu terdapat Museum TNI AD Dharma Wiratama dan kantor DPP Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jubir "Jogja Memanggil" Bung Koes mengatakan, lokasi ini dipilih karena ada dua representasi Suharto di lokasi ini yakni TNI dan Golkar.

“Bagaimana saat Soeharto berkuasa, militer digunakan sebagai alat gebuk rakyat, sebagai upaya untuk tetap berkuasa lewat cara-cara kekerasan. Golkar merupakan alat politik Soeharto untuk melanggengkan segala kebijakannya,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

“Dulu tahun 98, Golkar itu diusulkan dibubarkan. Bahkan desakan dari rakyat salah satunya untuk membubarkan Golkar. Ternyata terbukti ketika Golkar tidak dibubarkan, mereka adalah partai yang sangat ngotot sejak tahun 2010 menjadikan Soeharto sebagai pahlawan,” ujar dia.

Pihaknya menilai, pengukuhan Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan pengkhianatan pada gerakan reformasi tahun 1998. Di mana pada saat itu rakyat tumpah ke jalan-jalan mendesak Soeharto turun dari kursi kepemimpinan presiden.

“Jelas secara historis pada tahun 98 rakyat tumpah ruah di berbagai kota termasuk di Jogja terjadi protes besar untuk menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Ini artinya penguasa hari ini yakni rezim Prabowo-Gibran sedang menantang rakyat,” kata dia.

Kepemimpinan Prabowo-Gibran dinilai seolah-olah tidak menganggap suara rakyat dan bukan sebagai upaya untuk menjaga kehidupan HAM, dan perjuangan lainnya.

“Dengan Soeharto menjadi pahlawan, ini menetapkan juga penjahat yang merupakan pelanggar HAM, koruptor, perampas lahan di berbagai wilayah seperti kedung ombo,” ucapnya.

Dalam aksi ini, massa "Jogja Memanggil" menyatakan bahwa Presiden Suharto bukan pahlawan. Ditambah penetapannya bersamaan juga dengan Marsinah dan Gus Dur.

“Yang mana Marsinah dibunuh oleh militer, militernya orde baru militernya Harto. Gus Dur waktu itu mendesak agar Harto turun karena banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Harto. Artinya ini sangat mengkhianati reformasi,” jelasnya.

“Bisa dikatakan reformasi telah mati. Gongnya adalah Harto menjadi pahlawan,” ujar Bung Koes.

Fadli Zon Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Sudah Sesuai

Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon menuturkan, GTK telah mempertimbangkan berbagai kontribusi yang pernah dilakukan Soeharto, termasuk jasa-jasanya di awal kemerdekaan hingga jasanya membangun Indonesia selama pemerintahannya.

Seperti keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret, pertempuran di Ambarawa, hingga menjadi komandan operasi Mandala perebutan Irian Barat.

Kemudian saat menjabat sebagai Presiden, Soeharto dinilai telah membantu pengentasan kemiskinan dan memperbaiki ekonomi.

"Apalagi ketika itu kita mengalami inflasi yang luar biasa sampai 600-an persen, pertumbuhan juga minus ya," ujar Fadli Zon.

Selain itu, Soeharto disebut berjasa dalam membangun banyak sekolah hingga menghentikan Gerakan September PKI.

"Jadi, banyak sekali, termasuk pendirian sekolah-sekolah yang luar biasa dan juga pada waktu itu menghentikan pemberontakan yang dilakukan melalui Gerakan 30 September PKI," imbuhnya.

Dugaan Pelanggaran HAM oleh Soeharto Tak Terbukti

Fadli juga menyatakan, pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Soeharto tidak ada faktanya. Ia menyebut, anggapan itu hanya berupa dugaan yang tidak pernah terbukti.

"Ya tadi seperti Anda bilang, kan namanya dugaan (pelanggaran HAM berat). Iya, dugaan, itu kan tidak pernah terbukti juga," ucap Fadli.

Ia menyebut, masalah yang berkelindan di tahun-tahun itu sudah diproses hukum. Dalam proses hukum, tidak ada fakta yang menyatakan Soeharto benar-benar terlibat dalam pelanggaran HAM berat.

"Kan tidak ada juga. Tidak, tidak ada juga. Maksudnya tidak ada itu kan cuman yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya, dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto," jelasnya.

Fadli Zon lantas menyatakan, Soeharto juga tidak terlibat dalam kerusuhan akibat krisis ekonomi di tahun 1998.

"Pelanggaran HAM yang mana? Pelanggaran HAM yang mana? '98. Apa misalnya? Kerusuhan Mei kan tidak ada kaitannya," tandas Fadli.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "", "GUSDURian: Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Pengkhianatan Demokrasi", "Aksi “Jogja Memanggil” Tolak Soeharto Jadi Pahlawan: Disebut Mengkhianati Reformasi", dan "Ini Pertimbangan Pemerintah Beri Gelar Pahlawan ke Soeharto di Tengah Pro dan Kontra"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.