Ragam Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional: Kesehatan hingga Pendidikan

Tunjangan, Pahlawan Nasional, pahlawan nasional, tunjangan, Ragam Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional: Kesehatan hingga Pendidikan

Para Pahlawan Nasional di Indonesia, melalui ahli warisnya, mendapatkan beragam tunjangan dari pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

10 Pahlawan Nasional Baru

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 Pahlawan Nasional baru pada Senin (10/11/2025), berikut daftarnya:

  1. K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur
  2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
  3. Marsinah dari Provinsi Jawa Timur
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat
  5. Hj. Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah
  7. Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
  8. Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur
  9. Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara
  10. Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

Ragam Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional akan mendapatkan beragam tunjangan dari pemerintah, bernama tunjangan berkelanjutan.

Menurut Pasal 1 Perpres 78/2018, tunjangan berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.

  • Tunjangan kesehatan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
  • Tunjangan hidup, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup. Yakni pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan permakanan bergizi, dan rekreasi/hiburan.
  • Tunjangan perumahan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah. Yaitu pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran tarif listrik dan PAM/air bersih.
  • Tunjangan pendidikan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan. Dalam hal ini berupa biaya beasiswa.

Berdasarkan Pasal 7, tunjangan berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.

Apabila janda atau duda dari Pahlawan Nasional meninggal dunia, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.

Kemudian, jika Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih dari 1, harus melampirkan surat persetujuan keluarga untuk menunjuk 1 orang anak sebagai ahli waris atau anak angkat penerima tunjangan berkelanjutan.

Selanjutnya menurut Pasal 8, apabila Pahlawan Nasional memiliki lebih dari 1 istri, tunjangan berkelanjutan diberikan secara merata.

Namun di dalam Pasal 21 juga tertulis bahwa pemberian tunjangan berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional diberhentikan apabila janda atau duda yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.

Besaran Tunjangan bagi Keluarga Pahlawan Nasional

Berdasarkan Pasal 10, tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, berupa uang tunai secara sekaligus setiap 1 tahun sekali.

Menurut Pasal 19, besaran tunjangan berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp 50 juta per tahun.

Namun, menurut Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, besaran tunjuangan untuk keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp 57 juta per tahun.

"Penerima gelar pahlawan akan mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah. "Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi, ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan. Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun," terang Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.