Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto Berujung Skorsing Mahasiswa UTA 45

Bingkai foto para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, ada Presiden ke-2 RI Soeharto dan aktivis buruh Marsinah
Bingkai foto para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, ada Presiden ke-2 RI Soeharto dan aktivis buruh Marsinah

 Perdebatan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sempat memanas. Banyak pihak menilai rekam jejak panjang mantan Presiden RI ke-2 itu diselimuti kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran HAM hingga praktik korupsi yang mencoreng sejarah politik Indonesia. Di tengah polemik tersebut, muncul inisiatif dari kalangan mahasiswa untuk membuka ruang diskusi kritis guna meninjau kembali layak atau tidaknya gelar tersebut diberikan.

Namun rencana diskusi itu justru berbuntut panjang. Seorang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas, menerima sanksi skorsing setelah hendak menyelenggarakan diskusi kritis bertajuk "Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1.000 Dosa Politik Soeharto", yang seharusnya digelar pada Senin, 10 November 2025 lalu. 

Skorsing tersebut tertuang dalam surat keputusan Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS), Bobby Reza, tertanggal 10 November 2025. Melalui surat bernomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025, kampus menyatakan bahwa Damar melanggar tata tertib kampus. Dalam surat itu disebutkan, "Dekan FEBIS memberikan sanksi berupa skors sampai semester 2025/2026 berakhir."

Ketua Umum Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Tegar Afriansyah, menyebutkan diskusi tersebut bukanlah ajang politik praktis, melainkan bentuk refleksi sejarah atas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. 

"Sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, dan pembungkaman politik," katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 14 November 2025. 

Menurut Tegar, sebelum kegiatan berlangsung, Damar dipanggil oleh dekan dan diberitahu bahwa tema diskusi tidak diperbolehkan.

"Alasannya dianggap politik praktis dan bukan kegiatan akademik.”

Tak hanya menghentikan acara, pihak kampus disebut menggembok lokasi diskusi dan memasang spanduk berisi ancaman sanksi. Tegar menyebut langkah kampus itu tidak tepat, apalagi menurutnya diskusi sejarah politik adalah bagian dari kebebasan akademik.

Damar sendiri membantah tuduhan bahwa kegiatan tersebut bermuatan politik praktis. Tegar mengutip penjelasan Damar bahwa, "Bagi Damar, membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan tindakan politik praktis,” katanya. 

Pihak Kampus Tegaskan Ada Pelanggaran Prosedur

Sementara itu, Dekan FEBIS, Bobby Reza, membenarkan adanya sanksi dan menyebut keputusan tersebut telah melalui rapat bersama pimpinan.

"Kami sudah rapatkan dengan pimpinan. Ada kesepakatan adanya pelanggaran," ucap Bobby saat dihubungi pada Minggu, 16 November 2025. 

Ia menegaskan bahwa kampus tidak melarang mimbar akademik, namun kegiatan nonakademik yang berkaitan dengan isu politik atau sosial wajib mengajukan izin minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

"Izin disampaikan tiga hari sebelum acara diadakan. Nanti ada pengkajian," jelas Bobby.

Bobby juga menambahkan bahwa diskusi yang digagas Damar berjalan tanpa izin dan baru diketahui pihak kampus pada hari pelaksanaan. Karena itu, kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan internal kampus dan ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Dalam aturan kami, bahkan aturan Kementerian Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa kampus tidak berpolitik praktis,” tegasnya. 

Akibat dari sanksi tersebut, Damar tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan, kegiatan organisasi mahasiswa, maupun aktivitas lain yang menggunakan nama UTA 45 Jakarta.